Bisnis.com, JAKARTA – Kelompok TKA ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) langsung mulai beroperasi.

Gudang di Penjaringan, Jakarta Utara menjadi sasaran utama. Hasil pemeriksaan darurat (sidak) ditemukan dugaan barang impor ilegal senilai Rp 40 miliar.

Sejumlah barang impor ilegal antara lain ponsel pintar, komputer, tablet, pakaian, mainan anak, sepatu, sandal, dan perangkat elektronik lainnya disimpan. Rinciannya, total nilai produk sandang luar negeri bisa mencapai RP 20 miliar, peralatan elektronik RP 12,3 miliar, dan mainan anak RP 5 miliar.