Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat untuk mengetahui jenis profil risiko sebelum melakukan investasi.

Menurut OJK, penting bagi masyarakat atau investor untuk mengetahui profil risiko sebelum memilih produk investasi. Dengan cara ini setiap orang dapat memilih berdasarkan profil risikonya masing-masing. 

“Semua orang ingin mendapat untung. Namun, ada juga risiko yang terkait dengan investasi, seperti nilainya tidak akan bertambah atau bahkan mungkin kehilangan nilainya. Profil risiko kini menjadi gambaran kemampuan seseorang dalam menerima risiko investasi, kata OJK mengutip dari Instagram resminya, Senin (6/3/2024). 

OJK menjelaskan, ada tiga profil risiko. Pertama, kaum konservatif yang menghindari risiko besar. Produk investasi yang cocok untuk jenis ini adalah dana investasi pendapatan tetap, dana investasi pasar uang, deposito, dan obligasi pemerintah. 

Kedua, tipe moderat, yang mentoleransi sebagian risiko penurunan nilai investasi. Instrumen yang cocok untuk jenis ini adalah dana perimbangan dan saham blue chip.

Ketiga, tipe agresif yang tidak takut mengambil risiko besar dan optimis akan berhasil. Produk investasi yang cocok untuk itu adalah saham, fintech, dan reksa dana saham. 

Selain itu, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek 2L yakni legalitas dan logika.

Legalitas artinya masyarakat harus memeriksa apakah perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin OJK. Maka masuk akal untuk memeriksa apakah manfaat yang ditawarkan masuk akal. 

Sementara itu, masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan penanaman modal melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 0815157157157 dan email [email protected]

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel