Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi yang akan memudahkan pengembangan hilirisasi batu bara.

Lana Saria, pakar ekonomi sumber daya alam Kementerian ESDM, mengatakan saat ini terdapat lima proyek hilir pertambangan batubara yang memiliki izin usaha pertambangan batubara generasi pertama (PKP2B) yang telah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). yang usulannya disetujui.

Kelima proyek tersebut dimiliki oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.

Namun, selama ini banyak perusahaan yang mengubah strategi pengembangannya

“Saat persiapannya, ada sebagian pihak yang mungkin tidak merencanakan dengan baik sehingga jika berhasil dianggap buruk. Ada sebagian dan rencana akan berubah seiring berjalannya waktu, misalnya sejak perjanjian gas. untuk metanol akan berubah menjadi amonia,” kata Lana pada Kamis (13 Juni 2024) dalam acara bertajuk “Masa Depan Industri Batubara dalam Tren Transformasi Energi.”

Perusahaan yang akan mengubah rencana pengembangan lahannya adalah PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia. Keduanya akan mengubah batu bara menjadi metanol. Namun, itu berubah menjadi amonia.

Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan regulasi yang dapat memberikan peluang bagi perusahaan untuk melakukan perubahan rencana pembangunan bertingkat rendah.

“Karena undang-undang tidak mengizinkan revisi rencana tersebut, pemerintah berupaya menerapkan undang-undang tersebut agar fleksibel,” kata Lana.

Lana menegaskan, selama perubahan yang direncanakan bisa menghasilkan produk yang bermanfaat dan memberikan manfaat, pemerintah siap mendukung.

“Jadi pada PKP2B tahap pertama untuk keenam perusahaan itu, mungkin lima yang menyetujui rencananya itu adalah lima perusahaan yang non-performing,” kata Lana.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Saluran WA