Bisnis.com, JAKARTA – Transaksi perjudian online semakin digemari, bahkan masyarakat perlu memanfaatkan kemudahan pembukaan rekening bank. Sementara itu, bank digital seperti Chrome Bank yang menawarkan kemudahan pembukaan rekening juga mencoba perjudian online.

Presiden PT Krom Bank Indonesia Tbk. .

Pada saat yang sama, ketika membuka rekening, sulit bagi bank untuk menentukan tujuan penggunaan game online. Namun setidaknya pihak bank bisa melakukan proses hard digital verifikasi identitas pengguna atau e-KYC.

“Kami siapkan segala cara untuk menyelesaikannya. Membuka akun yang bukan dibuat oleh korban, kami tidak akan menghalangi aksesnya,” ujarnya dalam acara diskusi terbatas media, Selasa (7/9/2024).

Ancaman saat ini adalah proliferasi teknologi mendalam. Pelanggaran mendalam memungkinkan orang melakukan pemeriksaan digital, seperti membuka rekening bank menggunakan identitas seseorang. 

Selain itu, bank digital juga aktif berkoordinasi dengan otoritas dan lembaga terkait untuk mencegah penggunaan transaksi perjudian online.

Sebelumnya, Badan Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank membekukan lebih dari 7.000 rekening yang digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian online.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Ra, mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online akan diidentifikasi dan dimasukkan dalam daftar hitam.

Pada saat yang sama, akibat masuk daftar hitam adalah orang-orang tersebut tidak diperbolehkan membuka rekening bank.

“Jika mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, maka mereka tidak akan bisa hidup dan beraktivitas normal,” ujarnya dalam rapat bulanan Dewan Komisioner OJK (RDKB) pada Senin (7/8/2024).  

Guna menghilangkan judol, OJK melancarkan kampanye besar-besaran bersama perbankan. Tak hanya itu, pihaknya memperkuat dengan terus berkoordinasi dengan pimpinan bank, agar pengelolaan judo benar-benar terlaksana dengan baik dan sistematis. 

Selain itu, pihaknya terus meminimalisir perdagangan akun dengan mewajibkan edukasi masyarakat kepada nasabahnya.

“Kami juga berharap perbankan dapat mengoptimalkan teknologi informasi [IT], termasuk judo, karena dengan ribuan bahkan jutaan transaksi per hari di bank-bank tersebut, sistem IT akan menjadi basis utama di masa depan,” ujarnya. .

Dian kemudian menjelaskan, pihak bank telah memproses profil tersebut hingga rekeningnya diblokir. Pada saat yang sama, hasil profil dimasukkan ke dalam sistem informasi program APU PPT (SIGAP).

“Dan semua informasi tersebut kami bagikan antar bank yang terkait dengan rekening tersebut, sehingga semua bank mengetahui siapa saja yang terlibat dalam operasi judo tersebut,” ujarnya. 

Peningkatan parameter deteksi perjudian online juga dilakukan secara berkala melalui sistem IT bank.

Saat ini, Dian mengakui kesulitan dalam jual beli rekening sudah diketahui sejak dini, sehingga bank harus terus mengupayakan profil risiko setiap nasabahnya dan memantau kesesuaian profil tersebut dengan transaksi yang ada.

“Karena tidak ada yang membuka rekening dan mengatakan saya menjual rekening tersebut,” ujarnya. 

Menurut Dian, opsi likuidasi akun jual beli judol juga memiliki parameter yang berbeda dengan kasus pencucian uang. Pasalnya, berbeda dengan pencucian uang dalam jumlah besar, transaksi judol melibatkan jumlah transaksi yang kecil, bahkan Rp 10.000. 

“Transaksi kecil ini [sebesar Rs 10.000] tidak terdeteksi sebelumnya, sekarang kami telah menggunakan metrik untuk transaksi kecil tapi sering dan penarikan cepat juga menjadi indikatornya,” ujarnya. 

Lihat berita dan artikel di Google News dan WA