Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru bagi industri Bank Ekonomi Masyarakat (PBR) menyusul lonjakan kerugian PBR belakangan ini.

Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Pengelolaan Bank Ekonomi Umum dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah POJK baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 pada saat diumumkan.

Menurut Dian Ediana Rai, Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK, POJK diperkenalkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS.

“Pengaturan ini diperlukan untuk menjawab tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

Sebab menurut hasil pemantauan OJK, kegagalan penerapan tata kelola yang baik di BPR dan BPRS seringkali menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebangkrutan.

Seperti diketahui, kerugian di sektor BPR tergolong tinggi. Terdapat 12 BPR pailit di Indonesia yang izin usahanya dicabut oleh OJK pada tahun 2024.

Sedangkan empat bank di Indonesia bangkrut pada tahun lalu. Sejak 2005, total 134 bank bangkrut di Tanah Air. Semua bank gagal adalah PBR. Detail aturan baru OJK

Secara umum POJK mengatur tugas BPR dan BPRS untuk menjamin tata kelola yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau tingkatan.

Terdapat penambahan dan penyempurnaan pada 12 pilar pilar praktik manajemen. Sedangkan 1 pilar lagi adalah aspek mitra.

Terdapat peraturan yang mendukung prinsip-prinsip tertentu terkait dengan mandat OJK, seperti ketentuan yang harus dipenuhi oleh BPR dan BPRS mengenai jumlah direksi/komisaris selain yang ditentukan dalam POJK.

Terdapat juga ketentuan terkait pemberhentian/penggantian/pengunduran diri Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Syariah. Dalam hal ini pemberhentian pengurus paling sedikit mempertimbangkan: pemberhentian atau penggantian direksi dan/atau komisaris yang dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab pengelolaan dan pelaksanaan strategi BPR dan BPRS; bukan berdasarkan penilaian obyektif dari pemangku kepentingan, namun berdasarkan penilaian obyektif terhadap pengelolaan BPR dan BPR Syariah; Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, peninjauan kembali anggota Dewan Komisaris atau anggota Komite Remunerasi dan Nominasi merupakan hal yang sangat penting dan dilakukan melalui program dan prosedur yang relevan. . Agenda RUPS; dan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris tidak menimbulkan permasalahan yang mengancam organisasi dan/atau kelangsungan usaha BPR dan BPRS.

Lalu ada kebijakan tentang bagaimana keuntungan dan dividen digunakan, serta kebijakan gaji dan pengangkatan. Terdapat juga penyesuaian pada tingkat penyelarasan dengan struktur kepengurusan, koordinasi fungsi audit internal dengan OJK dan ketentuan rencana bisnis.

Sejak berlakunya POJK ini, telah dibentuk Komite Audit Internal, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi serta Komisaris Independen dengan komposisi 50% dari total anggota Dewan Komisaris. Ini akan tetap berlaku hingga 31 Desember 2025.

Sementara itu, telah ada pengaturan untuk menyelesaikan laporan kinerja manajemen semesteran BPR. Laporan tersebut awalnya diserahkan untuk postingan tersebut pada akhir Desember 2014 dan baru akan jatuh tempo pada akhir Januari 2025.

Sedangkan Laporan Kinerja Manajemen Tahunan pertama kali disampaikan untuk pelaporan tempat kerja pada akhir Desember 2014 dan disampaikan pada akhir April 2025.

Selain itu, BPR dan BPRS harus secara efektif menerapkan strategi anti-fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan pemantauan kinerja anti-fraud berbasis POJK. Strategi pelaksanaan PPR dan PPRS.

Penerapan strategi anti-fraud mempunyai unit kerja atau fungsi yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penerapan strategi anti-fraud.

Untuk menerapkan strategi anti-fraud, anggota direksi dan/atau dewan komisaris harus memastikan penerapan strategi anti-fraud dan melakukan review secara berkala terhadap kebijakan strategis anti-fraud.

PPR dan PPRS wajib menyusun dan menyampaikan laporan mengenai strategi anti-fraud dan aktivitas Fraud.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel