Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan sejumlah masukan dan masukan jelang Rapat Permusyawaratan dan Permusyawaratan Nasional (Rakerkonas) Ketenagakerjaan Nasional (Rakerkonas) XXXIII yang digelar di Surabaya, Jawa Timur pada 28-30 mendatang. Pada bulan Agustus 2024.

Herman N. Suparman, Direktur Eksekutif organisasi induk Apindo, Komite Pengawasan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (KPPOD), mengatakan UU Cipta Kerja telah memudahkan UMK dalam mengelola legalitas usaha dan layanan perizinan.

Namun dalam UU JOBS tidak secara spesifik disebutkan bahwa pelayanan perizinan dilakukan secara terpusat melalui Pendekatan Berbasis Risiko Online Single Submission (OSS-RBA).

“Kementerian atau lembaga cenderung mempertahankan sistemnya sendiri sehingga dapat menghambat tujuan utama UU Cipta Kerja untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan,” kata Arman dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jumat (23/8/2024). . . ).

Apindo juga telah memberikan beberapa rekomendasi khusus kepada pemerintah terkait beberapa peraturan daerah (Perda) yang bermasalah akibat kurang harmonisnya organisasi dan peraturan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, hal tersebut menjadi kendala struktural dalam percepatan pelayanan izin usaha di daerah. 

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapuskan peraturan daerah yang bermasalah agar penyelenggaraan pemerintahan bisa efektif dan efisien.

Arman juga menyoroti persoalan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD). Ia mencontohkan, kebijakan tersebut berdampak pada kebijakan pajak dan retribusi daerah pasca terbitnya UU HKPD, serta menimbulkan sejumlah dampak negatif sektoral, terutama pada sektor industri, pariwisata, dan real estate, sehingga berpotensi menghambat investasi.

Pihaknya juga mengajukan sejumlah rekomendasi, termasuk merevisi pasal-pasal yang dapat menimbulkan gangguan pada ekosistem investasi dan mempersulit pelaku usaha dalam menerapkannya. Menurutnya, seharusnya pemerintah daerah menggunakan UU HKPD untuk memberikan insentif fiskal kepada pengusaha, bukan sebaliknya atau membebani dunia usaha. 

“Insentif fiskal merupakan upaya konkrit untuk mewujudkan fungsi reguler pajak dan retribusi yang dapat meningkatkan investasi dan pendapatan daerah,” tutupnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel