Bisnis.com, BATAM – Pertamina Patra Niaga kembali memberlakukan aturan baru yang akan diterapkan pada 1 Oktober 2024 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Aturan ini mengharuskan penggunaan kode QR saat membeli bahan bakar Pertalite dan khusus untuk kendaraan roda empat.
Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Daerah Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, Kepri merupakan provinsi kedua setelah Aceh yang menerapkan kebijakan wajib QR Code untuk membeli BBM Pertalite.
“Saat ini tercatat ada 28.000 kendaraan roda empat yang terdaftar di Kepri. Registrasi QR code dapat dilakukan secara online atau melalui aplikasi MyPertamina,” ujarnya di Batam, Selasa (30 Juli 2024).
Susanto menegaskan, registrasi kode QR bagi kendaraan roda empat bersifat wajib. Pertamina menyediakan surat pengaduan di setiap SPBU jika pengendara kesulitan melakukan registrasi online.
Registrasi QR code wajib dilakukan. Jika tidak, petugas SPBU tidak akan melayani kendaraan roda empat yang ingin mengisi Pertalite, ujarnya.
Belanja dengan kode QR merupakan bagian dari program Subsidi Persis Pertalite. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan aplikasi MyPertamina.
Setelah registrasi, konfirmasi hasil registrasi akan dikirimkan ke email pendaftar. Setelah konfirmasi, Anda dapat meminta kode QR.
Nantinya syarat pengisian Pertalit adalah menunjukkan kode yang sesuai dengan nomor STNK. Kode bisa diambil dari ponsel atau dicetak, ujarnya.
Sedangkan syarat registrasi kode QR ini adalah STNK, foto identitas, dan nomor kendaraan. Prosesnya memakan waktu 3-15 hari sejak pendaftaran awal. Kode QR aktif maksimal 15 hari setelah registrasi (K65).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel