Bisnis.com, Jakarta- Anggota DPR RI meminta penerapan Kelas Standar Pasien BPJS Kesehatan (KRIS) yang mulai berlaku setelah Juni 2025 ditunda. 

Noor Nadalifah, anggota Komisi IX sayap PKB, mengatakan partainya masih ragu dengan penerapan KRIS. Pasalnya, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih memiliki banyak permasalahan yang perlu diselesaikan, termasuk bantuan kepada masyarakat miskin yang iurannya tertunda. 

Menurutnya, jika mereka tidak mampu membayar iuran dan keanggotaannya tidak berfungsi, maka masyarakat akan dirugikan jika harus memenuhi biaya hidup.

Masyarakat harus membayar denda dan menunggu 14 hari untuk mendapatkan layanan. Selain itu, soal keberadaan KRIS, katanya, ada kemungkinan kekurangan tempat tidur sehingga masyarakat akan semakin sulit mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit tersebut. 

“Saya mohon bantuannya untuk menunda penerapan KRIS, kami meminta untuk menunda penerapannya. Tapi sebaiknya diselesaikan secara acak di lingkungan BPJS Kesehatan. Masyarakat harus memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang baik,” kata Noor Nadalifah. Rapat gabungan DJSN dan BPJS Arogya, Kamis (6/6/2024).

Yahya Zaini, Anggota Komisi IX DPR RI dari Golkar, juga mengatakan pihaknya melihat kemungkinan kekurangan tempat tidur jika KRIS diterapkan.

Berdasarkan pemeriksaan internal salah satu rumah sakit di Madiun, dia menyebutkan kekurangan tempat tidur mencapai 15%. Hal ini tidak hanya berdampak pada kurangnya pelayanan pasien rawat inap di masyarakat, namun juga dapat berdampak pada berkurangnya pendapatan rumah sakit. 

“Saya diam-diam sudah cek ke daerah pemilihan saya di Mediune, apakah sudah siap [implementasi KRIS]. Namun, jumlah tempat tidur berkurang 15%, jumlah pelayanan berkurang. Mereka mengaku dijanjikan akan meninjau Ina Cbgs. lalu ketika jumlah tempat tidurnya berkurang maka pendapatannya pun berkurang,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengumumkan terdapat 2.316 Rumah Sakit (RS) yang telah memenuhi persyaratan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan menjadi Standar Rawat Inap BPJS.

Data hingga 20 Mei 2024 ini mencakup 79,05% dari total 3.057 rumah sakit yang akan menerapkan KRIS.  Persyaratan KRIS hanya mencakup empat kamar single, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibel, dan saluran oksigen. 

“Survei pelaksanaan tanggal 20 Mei yang memenuhi syarat 12 KRIS sebesar 79,05% atau sekitar 2.316.” “Jadi banyak yang memenuhi syarat KRIS,” kata Dante dalam rapat kerja dengan panitia. IX DPR RI, Kamis (6/6/2024). 

Dari total 2.316 rumah sakit tersebut, 55 diantaranya merupakan Rumah Sakit Pemerintah Pusat (PAMPUS), 568 Rumah Sakit Pemerintah Negara (PEMDA), 112 RS TNI/Polar, 26 Rumah Sakit Umum Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 1.555 RS Swasta. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA