Bisnis.com, JAKARTA – Berikut cara pembayaran BPJS ketenagakerjaan bagi korban PHK tahun 2024.

Gelombang PHK masih terjadi di Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja mencatat PHK pada Juli 2024 mencapai 42.863 orang.

Angka tersebut naik 33,68% year-on-month (mtm) dibandingkan PHK pada Juni 2024 sebanyak 32.064 PHK. Bahkan dibandingkan Januari 2024, PHK pada Juli naik 1.186% dari PHK sebanyak 3.332 PHK.

Angka kumulatif Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan sebanyak 144.399 pekerja terkena dampak PHK pada Januari hingga Juli 2024.

Deputi Direktur Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pada 31 Juli 2024, Dinas BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan kepada PUK sebanyak 32.931 pelamar, meningkat 8,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Total klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 237,04 miliar.

Jika Anda menjadi korban PHK, Anda bisa mendownload BPJS Ketenagakerjaan secara online. Begini caranya. Cara Download BPJS Ketenagakerjaan Online 1. Cara Download BPJS Ketenagakerjaan melalui lapak asik Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Masukkan data pribadi Anda berupa Nomor Identifikasi Nasional (NIC), nama lengkap dan nomor keanggotaan. Upload seluruh dokumen persyaratan dan pas foto depan terbaru diri Anda dengan tipe file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6MB, tunggu hingga mendapat konfirmasi detail penyerahan, klik simpan.  Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara online yang akan kami kirimkan kepada Anda melalui email. Seorang anggota staf akan menghubungi Anda untuk mengonfirmasi rincian Anda melalui wawancara panggilan video. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang Anda lampirkan pada formulir. 2. Cara Penarikan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore. Jika Anda belum memiliki akun, silakan mendaftar terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam aplikasi. Jika Anda sudah memiliki akun, lanjutkan ke langkah berikutnya.  Setelah registrasi, Anda bisa mengecek terlebih dahulu status pekerjaan BPJS Anda. Klaim JHT hanya dapat diajukan jika saldo investasi telah mencapai Rp 10 juta.  Buka menu “Perbarui data” dan periksa apakah data Anda sudah benar dengan mengklik “Ya”. Aplikasi akan mengarahkan Anda ke menu verifikasi peserta. Siapkan penerangan secukupnya, lalu klik “Rekam”, jika sudah selesai klik menu selanjutnya dan tunggu verifikasi biometrik hingga muncul tulisan “Selesai”.  Silakan isi data pribadi seperti nomor telepon, rincian NPWP, rincian rekening, rincian kependudukan sesuai KTP, rincian tambahan lalu klik Berikutnya dan kemudian klik “Konfirmasi”.  Anda akan dikembalikan ke menu beranda, lalu pilih menu keamanan usia. Pada halaman Keamanan Usia, pilih menu klaim JHT, lalu klik menu berikutnya. Anda akan diarahkan ke menu Alasan Permintaan, pilih salah satu menu Alasan Permintaan lalu klik Berikutnya. Anda akan diarahkan ke halaman “Verifikasi Data”. Verifikasi bahwa informasi Anda benar, lalu klik Ya. Halaman berikutnya adalah “Ambil gambar”. Ambil foto sesuai permintaan aplikasi. Pada halaman selanjutnya isikan data berupa NPWP dan rekening bank aktif untuk pembayaran lalu klik “Selanjutnya”. Periksa kembali semua informasi Anda, lalu klik ‘Konfirmasi’. Permintaan JHT Anda berhasil. Silakan tunggu hingga pembayaran masuk ke rekening Anda. 

Berikut cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK tahun 2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel