Bisnis.com, JAKARTA – Banyak manfaat BPJS Kesehatan selain menerima pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit. BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk pembelian kacamata gratis khususnya bagi peserta JKN-KIS yang memiliki gangguan pada mata. Jika Anda memiliki permasalahan mata yang mengharuskan Anda menggunakan kacamata, Anda bisa mengklaim kacamata gratis dengan bantuan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan subsidi finansial untuk kebutuhan tontonan bagi peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat.

Merujuk laman Indonesia Good, persyaratan kacamata kesehatan BPJS diatur dalam Peraturan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Instansi Kesehatan pada Program Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama. Cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan

Pasal 8 Peraturan Badan Jaminan Sosial Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa peserta yang membutuhkan kacamata dapat mengambil resep kacamata dari dokter FKTP ke ahli kacamata yang bekerja sama dengan BPJS Helse. Ahli kacamata kemudian memberikan kacamata kepada peserta sesuai resep kacamata dari dokter FKTP.

Berdasarkan penjelasan pada artikel, tata cara mendapatkan kacamata gratis di BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut: Peserta mendatangi institusi kesehatan 1 yaitu puskesmas kota, klinik atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan, Minta rujukan ke klinik mata atau dokter spesialis yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Mengikuti tata cara rawat jalan lanjutan (RJTL) yang diawali dengan pemeriksaan mata. Dokter di Fasilitas Rujukan Lanjutan (FKRTL) akan mengeluarkan resep pembelian kacamata. Ahli kacamata bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Legalisasi atau pemeriksaan kacamata di apotik Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Klaim kacamata saat menggunakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan untuk lensa minus, plus, atau silinder. Namun dana subsidi yang digunakan untuk pengajuan kacamata ke BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelasnya, yaitu: Subsidi Dana Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1 Rp 300.000 Subsidi Dana Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 2 Rp Rp 200.000 BPJS Kesehatan Kelas 150, Subsidi Rp untuk dana kebutuhan kacamata

Saat mengajukan klaim kacamata, penting untuk memperhatikan ukuran lensa yang dipilih. Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi finansial untuk lensa sferis dengan ukuran 0,5 dioptri dan lensa silinder dengan ukuran minimal 0,25 dioptri dan instrumen ini hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali.

Demikian informasi lengkap cara klaim kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi syarat.

(Maria Hermina Christina)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel