Bisnis.com, Jakarta – Pemilik polis asuransi jiwa atau kesehatan seringkali ditolak saat ingin mengajukan klaim kecelakaan.

Kejadian ini menimbulkan rasa frustasi di kalangan nasabah yang rutin membayar premi asuransinya kepada perusahaan.

Namun, pemegang polis harus menyadari banyak alasan mengapa klaim asuransi jiwa atau kesehatan dapat ditolak. 5 alasan mengapa klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak:

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (13/6/2024), ada lima alasan paling umum penolakan klaim asuransi jiwa atau kesehatan. Ada kemungkinan polis asuransi menjadi tidak aktif karena tidak dibayarkannya premi atas polis yang memenuhi syarat. Nasabah tidak mengungkapkan riwayat kesehatannya secara jujur ​​saat membeli polis asuransi, yakni memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum manfaat perlindungan terkait diterapkan (pre-Existing Condition). Mengingat polis masing-masing klien memiliki ketentuan yang berbeda satu sama lain, maka klaim asuransi berisiko ditolak jika dokumen klaim tidak lengkap. Klaim ditanggung dalam kondisi khusus, yaitu tidak ditanggung oleh yang tercantum dalam perjanjian polis pelanggan. Masa pengajuan telah berakhir, karena setiap klaim asuransi memiliki batas waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonan.

Polis asuransi merupakan kontrak pribadi antara perusahaan asuransi (penanggung) dan klien (tertanggung) dan seringkali mempunyai ketentuan berbeda mengenai manfaat perlindungan.

Dalam hal ini klien harus mendapat informasi dari perusahaan asuransi mengenai status klaimnya, artinya akan ditolak atau hanya sebagian dari manfaat yang diajukan yang akan dibayarkan. Cara Mendaftar Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kebangkrutan:

Berikut beberapa cara membuat proses klaim asuransi gagal. Klien harus mengetahui kata kuncinya, yaitu meninjau secara cermat dokumen kebijakan untuk menemukan alasan penolakan berdasarkan fakta. Saat membuat panduan, harap periksa kembali detail informasi pribadi yang diberikan untuk keakuratannya. Garis bawahi kata perlindungan (tersirat atau tersurat) karena diperlukan konsultasi lebih lanjut dengan perusahaan asuransi. Pahami secara spesifik polis asuransi yang Anda beli, seperti kondisi yang sudah ada sebelumnya, kematian, keterlibatan dalam kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja atau direkayasa, dan banyak lagi. Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengajukan klaim, seperti mengisi formulir klaim yang disediakan, termasuk laporan kronologis kerugian (bisa langsung dalam bentuk tagihan rumah sakit), polis asuransi asli, dll. Kebutuhan setiap pelanggan. Perhatikan batas waktu klaim, rata-rata waktu pengajuan klaim adalah 30-60 hari terhitung sejak tanggal laporan kronologis resmi. Membayar premi secara berkala untuk menghindari penyimpangan tunggakan yang memicu masa tenggang atau tanggal berakhirnya polis (polis tidak beroperasi).

Namun apabila permohonan ditolak karena alasan selain yang disebutkan di atas, nasabah disarankan untuk segera menghubungi perusahaan asuransi dan menyampaikan keluhannya melalui formulir atau layanan call center resmi.

Pengaduan terkait akan melalui proses review internal perusahaan asuransi, dimana nasabah berhak menanyakan detailnya. Jika polis asuransi dibeli melalui agen, ada baiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan mereka dan membantu mereka menanganinya dengan profesional.

Selain memahami tata cara pengajuan klaim yang baik dan benar, hal penting lainnya adalah memeriksa kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi, tentunya perusahaan asuransi yang berlisensi dan teregulasi. dari OJK.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel