Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menawarkan pemeriksaan kesehatan atau kesehatan gratis melalui Kementerian Kesehatan RI mulai tahun 2025.

Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan bagi masyarakat yang berulang tahun. Tujuan dari program ini adalah untuk mengajak masyarakat agar lebih menjaga kesehatannya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan ini juga dapat dijadikan sebagai langkah awal deteksi dini dan pencegahan penyakit sesuai kategori usia.

“Pemeriksaan ini merupakan kado ulang tahun negara kepada masyarakat yang dilakukan setiap ulang tahun untuk menjamin pemantauan kesehatan sejak dini,” kata Menteri Budi dalam situs resmi Kementerian Kesehatan, Senin (4/11).

Program ini berbeda dengan screening Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencakup 14 jenis penyakit. Cara mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis

Anda bisa mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis dari pemerintah jika Anda pergi ke puskesmas dan membawa kartu tanda penduduk, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah itu, petugas melakukan pengecekan data terhadap database kependudukan untuk mengakses layanan. Kategori penyaringan berdasarkan kelompok umur

Ada 4 kategori berbeda untuk pemeriksaan kesehatan gratis ini, rinciannya sebagai berikut:

1. Pemeriksaan bayi

Fokusnya adalah mendeteksi cacat lahir, seperti hipotiroidisme kongenital, yang dapat diobati untuk mencegah kematian atau kecacatan jika terdeteksi sejak dini.

2. Pemutaran remaja (di bawah 18 tahun)

Meliputi obesitas, diabetes dan pemeriksaan kesehatan gigi. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mendeteksi masalah kesehatan yang umum terjadi pada anak-anak dan remaja.

3. Skrining untuk orang dewasa

Fokusnya adalah deteksi dini penyakit kanker, termasuk kanker payudara dan serviks, penyebab kematian utama wanita di Indonesia, dan kanker prostat pada pria.

4. Skrining lansia

Termasuk penelitian kesehatan umum terkait penyakit Alzheimer, osteoporosis, dan penuaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel