Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana melanjutkan pelaksanaan program iuran perumahan rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta dan wiraswasta.

Pengumpulan donasi dan pendaftaran peserta rencananya akan terkonfirmasi pada tahun 2027.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan baru tentang Tapera sebagaimana tertuang dalam PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yang menyebutkan kontribusi yang akan diambil peserta sekitar 3%.

Iuran tersebut ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja dengan pembagian sebesar 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Kemudian untuk pekerja lepas, iuran Tapera dikenakan sebesar 3%. Keunggulan Tapera

Merujuk pada Pasal 24 UU No.

Di dalam. Membeli rumah baru. Membangun rumah. Perbaikan rumah.

Tapera juga dapat digunakan untuk membiayai pembelian real estat, namun tidak boleh digunakan jika tidak diperlukan. Pasalnya, penggunaannya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Di dalam. Untuk membeli rumah pertama Anda. Hanya diberikan 1 (satu) kali saja. Pertahankan nilai tertentu untuk setiap rumah untuk menjamin status keanggotaan Tapera Anda

Sebelum akhirnya dikenakan biaya, karyawan dapat mengecek status keanggotaannya melalui website resmi SITARA.

Pengecekan status kepesertaan Tapera hanya dapat dilakukan secara online dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut cara cek status keanggotaan Tapera: Buka website resmi Tapera di sitara.tapera.go.id/check Kemudian masukkan 16 digit NIK KTP Anda Klik “Periksa Keanggotaan” Maka akan muncul halaman status keanggotaan Tapera Cara cek kontribusi potongan Tapera

Setelah mendaftar menjadi peserta, masyarakat dapat melihat besaran diskon dan total saldo secara online. Apabila dinyatakan aktif, peserta dapat mengecek saldo rekeningnya melalui website resmi sitara.tapera.go.id/check. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA