Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TPERA), tertanggal 20 Mei 2024. Ditandatangani setiap hari.

Revisi PP tersebut menegaskan iuran tabungan Tapera juga akan berlaku bagi pegawai swasta dan pekerja lepas.

Sebelumnya, iuran Tapera hanya dikumpulkan dari PSN dan ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.

Aturan memungut iuran tipra dari pegawai swasta sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa pegawai yang wajib menyumbang antara lain calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit pelajar Tentara Nasional Indonesia. .

Selain itu, iuran juga akan dikumpulkan dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pegawai/pegawai badan usaha milik negara/daerah, pegawai/pekerja badan usaha milik desa, pegawai/pekerja badan usaha milik swasta dan lain-lain. Pegawai yang menerima gaji atau upah. Anda memahami Tipra

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tefra adalah dana simpanan yang diciptakan dari waktu ke waktu oleh peserta dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan dan/atau dikembalikan dengan hasil perendaman setelah kepesertaan berakhir. 

Dana program Tapera selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Jumlah donasi Tapera

Merujuk halaman 21 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur iuran yang ditanggung peserta mencapai 3%.

Sedangkan iuran tersebut ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja dengan besaran sebesar 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Sedangkan besaran iuran tabungan bagi pekerja mandiri atau self-employed akan ditanggung sendiri seluruhnya, yakni 3%. Program donasi Tapera

Berikut skema penarikan iuran Tapera bagi pegawai bergaji Rp 5-20 juta.

Jika gaji seorang karyawan adalah 5 juta euro per bulan, pengurangan pajak untuknya adalah 2,5% atau 125.000 euro. Jadi gaji yang diterimanya sebesar Rp4.875.000.

Sedangkan untuk karyawan dengan gaji Rp 20 juta. Besaran donasi Tapera tetap sama yaitu 2,5% atau Rp 500.000. Jadi gaji yang diterimanya sebesar Rp 19.500.000.

Bagi pekerja dengan gaji UMR di Jakarta sebesar Rp5.067.381, iuran Tapera sebesar Rp126.684. Lihat cara memotong donasi Tapera

Setelah mendaftar menjadi peserta, masyarakat dapat melihat besaran rebate dan total saldo secara online.

Cara pengecekannya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs resmi Tapera, sitara.tapera.go.id/check.

Berikut cara cek potongan dan saldo iuran Tapera: Buka website SITARA di sitara.tapera.go.id/check Pilih menu “Periksa status keanggotaan” dan klik fitur “Periksa partisipasi” Jika Anda aktif sebagai karyawan partisipasi peserta hingga muncul status, Anda dapat mengecek saldo tabungan Tapera Anda melalui halaman SITARA

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel