Jakarta Bisnis.com – Jumlah barang umum atau BMN yang dipertanggungkan masih sedikit dibandingkan jumlah BMN yang dipertanggungkan.

Hingga tahun 2023 nilai BMN yang diasuransikan akan mencapai Rp 68,5 triliun atau mencakup 34% dari total BMN yang diasuransikan sebesar Rp 200,89 triliun.

Sementara itu, jumlah Nomor Seri Terdaftar (NUP) BMN yang dipertanggungkan sebanyak 9.672, hanya 12% dari total 83.331 NUP yang diasuransikan BMN.

Avitani Time, Dekan Sekolah Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), mengatakan potensi asuransi BMN sangat besar. Sayangnya, hal tersebut tidak sesuai dengan kemampuan perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi BMN. ,

“Potensi Asuransi BMN sangat besar. Hanya saja kapasitas perusahaan asuransi saat ini masih sangat terbatas. Diharapkan nanti, mungkin dengan tambahan modal, kapasitasnya bisa ditingkatkan,” kata Avitani kepada Bisnii, Selasa (12/12). /). pada tahun 2024 November).

Selain keterbatasan kapasitas, cakupan asuransi BMN juga masih rendah karena terbatasnya anggaran premi asuransi kementerian/lembaga, kata Avitani. ,

Faktor lainnya, menurut Avitani, adalah kondisi aset BMN yang tidak bisa diasuransikan, dan data aset yang tidak akurat.

Solusinya, perusahaan asuransi perlu berbenah dengan meningkatkan kapasitasnya, sedangkan pengelola aset publik bisa berbenah dengan memberikan anggaran premi dan memperbaiki data inventaris berdasarkan kondisi sebenarnya, ujarnya.

Kami informasikan bahwa asuransi BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019.

Pasal 13 Peraturan ini mengatur, BMN yang dipertanggungkan adalah bangunan dan bangunan yang apabila terjadi kerusakan atau kehilangan akan mempengaruhi pelayanan publik atau menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Tugas dan fungsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel