Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merespons desakan buruh untuk membatalkan dan mencabut aturan hibah Tapera.
Anggota Parlemen Tapera Heru Pudjo Nugroha mengatakan, para buruh bisa menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi terkait pengaduan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
“Ada mekanisme protes terhadap produk UU. MP Tapera menghormati keinginan masyarakat, termasuk pekerja yang menyampaikan pengaduan,” kata Heru saat dihubungi, Kamis (27/06/2024).
Padahal, menurut Heru, masyarakat kini telah mengajukan uji hukum UU Tupper ke Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya gugatan ini, MP Tapera akan terus menempuh proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan memantau prosesnya di Mahkamah Konstitusi yang akan dikoordinasikan oleh kementerian terkait sebagai wakil pemerintah,” jelasnya.
Sekadar informasi, menurut situs MK, UU No. 4/2016 tentang pengajuan Tapera untuk pertimbangan substantif. Gugatan tersebut telah didaftarkan dalam Surat Gugatan Pemohon (AP3) No. pekerja, dan Ricky Doni Lamhot Marpaung, pelaku UMKM.
Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Kongres Federasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menolak pembatalan Tabungan Perumahan Pemerintah (Tapera). Mereka menuntut Tapera dihapus seluruhnya. Presiden KASBI Sunarna membenarkan pihaknya ingin pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan seluruh aturan turunannya.
Pasalnya, aturan Tapera dinilai ditetapkan pemerintah secara sepihak tanpa mengikutsertakan pekerja sebagai peserta Tapera.
“Kami menentang dan menolak Tapera, tuntutan kami batalkan, bukan batalkan,” kata Sunarna saat ditemui di tengah aksi unjuk rasa anti Tapera di kawasan patung kuda, Monumen Nasional, Kamis (27/06/2024). ).
Dia menjelaskan alasan mereka meminta larangan Tapera dicabut dan ditolak. Para pekerja khawatir bahwa penundaan ini akan memungkinkan pemerintah untuk melanjutkan kebijakan Tapera ketika protes masyarakat mulai mereda. Padahal program hibah Tapera baru akan dilaksanakan pertama kali pada tahun 2027.
“Kalau ada penundaan masih bisa dilaksanakan, jadi tunggu sampai ada aduan, itu yang biasa dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel