Bisnis.com, Jakarta – Ribuan buruh dan petani yang tergabung dalam Partai Buruh dan Serikat Tani Indonesia (SPI) menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh hari ini, Selasa (24/9/2024). . Massa berkumpul di Gedung DPR RI mulai pukul 09.00 WIB di kawasan patung kuda Monas, Jakarta. 

Dalam aksinya hari ini, Partai Buruh dan SPI menyatakan sikapnya bahwa reforma agraria curang dan inkonstitusional. Posisi tersebut diambil berdasarkan kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam satu dekade terakhir, kata Ketua Umum SPI Henry Sarakih.

“Reforma agraria adalah upaya yang tidak mengubah ketimpangan struktur agraria, namun justru meningkatkan ketimpangan agraria,” kata Henry dalam laporan tertulisnya, Selasa (24/9/2024). 

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor tentang Peraturan Pokok Pokok-pokok Pertanian sebagai sumber kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. 5/1990 tidak digunakan oleh Pemerintah. Begitu pula dengan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Menurut Henry, pemerintah melalui UU Omnibus Cipta Kerja justru mengeluarkan aturan yang kontradiktif, sehingga semakin mengeksploitasi tidak hanya kaum buruh, tapi juga petani dan masyarakat.

Partai Buruh dan SPI meminta pemerintah menjamin reformasi pertanahan (land reform) bagi yang tidak memiliki tanah, agrobisnis bagi petani kecil, kedaulatan pangan bagi petani dan pembudi daya ikan, serta perumahan dan permukiman, serta fasilitas sosial bagi masyarakat. 

Partainya juga ingin pemerintah menghentikan proyek strategis nasional (NSP) yang merambah tanah rakyat dan merusak hutan hujan Indonesia, termasuk proyek real estate dan real estate. 

Tak hanya itu, Partai Buruh juga meminta pemerintah menghentikan pasar tanah melalui Bank Tanah, hingga HGU/HGB/Hak Pakai kepada korporasi bahkan kapitalis asing dan neoliberal yang didukung IMF Bank Dunia. di alam.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferry Nusarli berpendapat reforma agraria harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta TAP MPR No.IX/. 2001 terkait reforma agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

“Hal ini diperkuat dengan perlunya menghapus UU Cipta Kerja karena melanggar Konstitusi; menghambat pelaksanaan reforma agraria,” kata Perry.

Feri meminta pemerintah menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani. Ia mengatakan, sesuai UU Perlindungan Petani Nomor 19 Tahun 2013, pemerintah harus melindungi hak asasi petani. 

Pemimpin Partai Buruh Syed Iqbal mengatakan keberadaan bank tanah merupakan alat kapitalisme neoliberal yang didorong oleh IMF dan Bank Dunia.

“Bank tanah adalah cara untuk meningkatkan ketimpangan dalam penguasaan tanah dan mencabut hak masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah segera mencabut UU Ketenagakerjaan. Alasannya, aturan tersebut dinilai inkonstitusional dan memperparah ketimpangan agraria.

“Pembatasan ini tidak hanya merugikan pekerja, tapi juga petani dan masyarakat kecil,” tutupnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel