Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (06/05/2024) menerbitkan dan menerapkan Peraturan Nomor I-N tentang Delisting (Delisting) dan Relisting (Relisting).

Peraturan I-N mengatur tentang penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali saham, serta ketentuan penghapusan pencatatan obligasi dan sukuk (EBUS). Peraturan I-N ini merupakan harmonisasi dari ketentuan delisting yang sebelumnya diberikan oleh Bursa Efek Jakarta. Peraturan Delisting dan Relisting No. I-I dan Peraturan Bursa Efek Surabaya No. I.A.7 tentang Delisting yang Berlaku bagi EBUS.

Peraturan I-N ini juga merupakan lanjutan dari terbitnya Peraturan Pengawasan Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Sektor Pasar (POJK 3/2021) yang menjelaskan tentang ketentuan perubahan status badan usaha. perusahaan. Perusahaan umum menjadi perusahaan swasta.

Selain itu, dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2023 terdapat ketentuan mengenai pembelian kembali saham perseroan terbatas akibat pencabutan pendaftaran efek oleh Bursa Efek Swedia karena keadaan atau peristiwa yang berdampak negatif signifikan terhadap dunia usaha. Kontinuitas (SEOJK 13/2023).

Pencabutan pendaftaran saham dalam peraturan ini meliputi pencabutan pendaftaran atas permintaan perusahaan terdaftar (pencabutan pendaftaran secara sukarela), pencabutan pendaftaran sesuai instruksi OJK sebagaimana tercantum dalam POJK 3/2021, dan pencabutan pendaftaran berdasarkan keputusan bursa (pencabutan pendaftaran secara paksa).

“Keputusan bursa untuk delisting disebabkan oleh tiga faktor,” kata BEI dalam keterangan resmi.

Alasan pencabutan pendaftaran: perusahaan tercatat mengalami keadaan atau peristiwa yang mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial maupun hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat memberikan bukti pemulihan yang memadai; Perusahaan yang terdaftar pada bursa tidak memenuhi persyaratan untuk dicatatkan pada bursa; dan/atau saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek baik di pasar reguler maupun pasar uang dan/atau seluruh pasar paling sedikit selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Terkait dengan operative delisting, BEI tidak lagi mengatur mengenai kewajiban memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun perhitungan harga penebusan saham, mengingat ketentuan tersebut kini diatur dalam POJK 3/2021.

Selain itu, ketentuan pencabutan perintah OJK menjadi materi tambahan dalam kelanjutan POJK 3/2021. Dalam hal ini BEI mengontrol publikasi informasi yang akan diberikan oleh perusahaan terdaftar yang sedang dalam proses pembatalan karena perintah OJK yang mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup.

Selain itu, ketentuan delisting yang diberlakukan akibat keputusan Bursa (forced delisting) mengalami perubahan yang cukup signifikan pasca POJK 3/2021, serta penyesuaian dengan kebutuhan saat ini. Perubahan peraturan I-N tentang pembatalan pendaftaran perusahaan terdaftar yang ditangguhkan selama 3 bulan berturut-turut untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang rencana pemulihan status perusahaan terdaftar dan kewajiban menyampaikan informasi kinerja secara berkala. rencana pendirian negara setiap 6 bulan. BEI akan mengumumkan kemungkinan delisting perusahaan yang terkena suspensi selama 6 bulan berturut-turut. Perusahaan terdaftar yang memutuskan untuk melakukan pencabutan pendaftaran wajib memberitahukan keterbukaan informasi mengenai niat pembelian kembali saham dalam waktu 1 bulan sejak keputusan pencabutan pendaftaran, sebagaimana diatur dalam SEOJK 13/2023. Perusahaan yang terdaftar harus membeli saham dalam jangka waktu sebelum tanggal pencabutan pendaftaran atau 6 bulan setelah tanggal diumumkannya informasi. Perjanjian pembelian saham tersebut mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023. BEI akan melakukan delisting 6 bulan setelah emiten mengumumkan rencana pembelian kembali sahamnya. Dalam keadaan tertentu, BEI dapat menetapkan tanggal delisting yang berbeda berdasarkan perintah OJK sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.

Peraturan ini sekaligus memuat pemutakhiran ketentuan pencabutan pendaftaran EBUS yang meliputi pencabutan pendaftaran yang disebabkan oleh pernyataan perusahaan tercatat, keputusan bursa, dan pelunasan atau pelunasan EBUS karena tindakan perusahaan tercatat.

Terdapat penyederhanaan ketentuan mengenai pendaftaran kembali saham sehingga dimungkinkan untuk mendaftarkan kembali suatu saham pada pemerintah pusat, badan pembangunan, atau badan perekonomian baru apabila memenuhi persyaratan dan tata cara pendaftaran, sebagaimana diatur karena dalam Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan saham-saham selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang dikutip (untuk pengelolaan dan pengembangan terpusat); dan Peraturan Nomor I-Y tentang pencatatan saham dan saham selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang terdaftar pada administrasi perekonomian baru.

Dengan berlakunya Peraturan Nomor I-N, Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penarikan dan Pencatatan Kembali Saham di Bursa Efek, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Penarikan Saham. pencatatan efek dibatalkan dan dianggap tidak sah.

Diharapkan dengan terbitnya peraturan ini, masyarakat khususnya investor dapat mendapat kejelasan mengenai apa yang harus dilakukan selanjutnya terhadap perusahaan yang terhenti operasinya selama 24 bulan atau lebih, serta memperkuat perlindungan terhadap investor dengan memberikan informasi mengenai perusahaan terdaftar yang memiliki opsi untuk deregistrasi.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA