Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengenang nasib perusahaan pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang telah ditangguhkan selama lebih dari setahun. Sementara WSKT terancam delisting jika tetap ditangguhkan hingga Mei 2025.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan saat ini ada sejumlah emiten yang masuk dalam pemantauan pasar saham.

“Apakah memenuhi kriteria delisting atau tidak? Apa saja kriteria delistingnya? Salah satunya jika perdagangan saham perseroan tersebut sudah disuspensi dalam jangka waktu yang relatif lama dan tidak ada perubahan yang cukup, terkait dengan alasannya. perusahaannya disuspensi,” ujarnya, Rabu (7/8/2024) di Gedung BEI.

Nyoman mengatakan, dalam delisting termasuk WSKT, bursa mempertimbangkan berbagai ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang menjadi pertimbangan bursa salah satunya terkait pembelian saham atau buyback dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.

“Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana menjaga perlindungan investor. Bagaimana proses delistingnya ke depan? Kalau akhirnya delisting, maka wajib bagi perusahaan atau pihak yang ditunjuk, termasuk pengelola, untuk melakukan buy back.” kata Nyoman.

Sebelumnya, Nyoman juga telah mengklarifikasi bahwa bursa tidak akan serta merta memaksa emiten keluar dari pasar modal. BEI akan mengumumkan potensi delisting sebanyak empat kali, jika saham emiten tersebut disuspensi dalam jangka waktu 6 bulan hingga 24 bulan.

Dalam setiap pengumuman tersebut, bursa menyampaikan potensi delisting. Dalam setiap prosesnya, bursa memerlukan penjelasan atau konsultasi dengan dewan direksi, komisaris, bahkan pendiri perusahaan.

Namun jika berbagai langkah perbaikan sudah dilakukan dan tidak ada perubahan kondisi perseroan, maka bursa akan melakukan wajib delisting.

Seperti diketahui, saham WSKT sudah disuspensi sejak 8 Mei 2023. Artinya, WSKT masih punya waktu untuk berbenah agar bisa lepas dari ancaman delisting dalam waktu kurang dari setahun.

Moratorium dilakukan terhadap WSKT karena perseroan tidak mampu membayar utang obligasi yang jatuh tempo. Utang tersebut berasal dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Seri B Tahap IV Tahun 2019 senilai Rp1,36 triliun dengan tingkat bunga tetap 9,75% per tahun. Surat utang ini berjangka waktu lima tahun dan jatuh tempo pada 16 Mei 2024.

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengungkapkan pada 15 Mei 2024, dirinya tidak bisa menyetor uang ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayar. 

Hal ini dilakukan sehubungan dengan keadaan perseroan yang masih dalam proses menawarkan persetujuan restrukturisasi Tahap IV PUB III Tahun 2019 yang prosesnya telah berlangsung sejak tahun 2023, ujarnya melalui surat kepada BEI.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel