Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BEI) melaporkan laba Rp 274,88 miliar pada semester I/2024. Laba tersebut turun 1,68% secara tahunan.
Berdasarkan pemberitaan di harian Business Indonesia, Jumat (30/8/2024), BEI mencatatkan total pendapatan sebesar Rp 1,28 triliun pada semester I/2024 atau meningkat 8% dibandingkan tahun berjalan (YoY).
Pencapaian tersebut ditopang oleh pendapatan usaha terkait pasar saham yang meningkat menjadi Rp940,47 miliar atau 11,20%. Sementara pendapatan penjualan ritel perseroan mencapai Rp 84,09 miliar, turun 19,84% year-on-year.
Di tengah peningkatan pendapatan, jumlah utang BEI bertambah dari Rp 854,95 miliar menjadi Rp 968,76 miliar pada Januari-Juni 2024.
Meningkatnya utang BEI salah satunya adalah gaji dan tunjangan yang meningkat 16,79% menjadi Rp 432,72 miliar pada akhir Juni tahun lalu.
Pencapaian tersebut membuat BEI melaporkan laba sebelum pajak sebesar Rp 292,67 miliar atau lebih rendah 7,67% secara year-on-year. Sedangkan pendapatan induk perusahaan mencapai Rp 274,88 miliar, turun 1,68% dibandingkan tahun lalu.
Secara neraca, BEI memiliki total aset sebesar Rp12,21 triliun pada akhir Juni 2024 atau meningkat 16,30%. Sedangkan liabilitas meningkat 49,34% menjadi Rp4,51 triliun, sedangkan ekuitas meningkat 2,93% menjadi Rp7,69 triliun.
Sementara itu, neraca BEI pada akhir periode Juni 2024 tercatat sebesar Rp1,62 triliun, disesuaikan 13,61% year-on-year dari posisi sebelumnya sebesar Rp1,88 triliun.
Seperti diketahui, BEI saat ini tengah menghadapi dugaan penipuan yang melibatkan lima pegawai Departemen Evaluasi perusahaan. Kelimanya dituduh meminta hadiah dan bonus senilai ratusan juta hingga jutaan dolar.
Menanggapi hal tersebut, BEI mengakui adanya pelanggaran etik yang melibatkan pegawai Bursa. Tindakan diambil untuk membebaskannya. Namun BEI tidak menyebutkan jumlah pegawai yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Sekretaris Bisnis BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan otoritas Bursa telah menerapkan disiplin terhadap pegawai sesuai prosedur.
“Telah terjadi pelanggaran dalam kasus pegawai BEI. Atas pelanggaran tersebut, BEI telah mengambil tindakan sesuai prosedur dan kebijakan yang diperlukan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (26/8/2024).
BEI, tambahnya, juga berencana menerapkan prinsip pengelolaan usaha yang baik (GCG) melalui penerapan Sistem Manajemen (SMAP) dan penggunaan ISO 37001:2016. Oleh karena itu, pegawai Bursa tidak diperbolehkan menerima bonus.
“Seluruh pegawai BEI dilarang menerima bunga dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, peralatan dan/atau jasa) atas jasa atau usaha yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Kautsar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA