Bisnis.com, Jakarta – Menteri BUMN Eric Thohir diminta membenahi pengelolaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) Belakangan PP Muhammadiyah memutuskan untuk menabung triliunan rupee di bank-bank BUMN.
Anggota Komite VI DPR dari Fraksi PKS Amin Ek mengatakan Eric Thohir harus segera mengevaluasi kinerja pengurus BSI. Mengikuti jejak Muhammadiyah yang diperkirakan menghimpun dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 13-15 triliun atau 4,4-5,1%.
“Persoalan ini kelihatannya sederhana, tapi serius. Bagaimana Muhammadiyah menarik uang Rp 13 atau 15 triliun. Ini bukan jumlah yang kecil dan bisa menghambat likuiditas BSI,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN, Jumat (7 /6/2024) kata
Ia mengatakan perlu dilakukan evaluasi terhadap manajemen BSI untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah terbesar di Indonesia tersebut. Untuk itu, layanan perbankan BSI harus dioptimalkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kabar penarikan tersebut bermula setelah surat PP Muhammadiyah viral di media sosial. Dalam surat tertanggal 30 Mei 2024, Muhammadiyah meminta Dana Simpan Pinjam BSI merasionalkan Bank Muamalat ke bank syariah lain seperti Bank Syariah Bukopin.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan pihaknya sangat berkomitmen mendukung perbankan syariah. Maka Muhammadiyah merasionalisasi dan mengkonsolidasikan permasalahan ekonominya.
“Hal ini dilakukan agar Muhammadiyah dapat berkontribusi dalam persaingan yang sehat antar bank syariah yang ada, apalagi dunia perbankan syariah ada kaitannya dengan Muhammadiyah,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia memutuskan sebagian besar dana Muhammadiyah disimpan di BSI yang dianggap berisiko konsentrasi dari sudut pandang komersial.
Sementara penempatan dan pendanaan pada bank syariah lain dinilai masih kecil sehingga bank lain kalah bersaing dengan margin yang ditawarkan BSI.
“Jika ini terus berlanjut, tentu persaingan antar bank syariah yang ada tidak sehat dan tentu tidak kita inginkan,” ujarnya.
Diane Adiana Ray, CEO Pengawasan Perbankan OJK, menilai situasi ini lumrah karena nasabah sering menggunakan tabungannya.
“Nasabah berhak mentransfer uangnya dari satu bank ke bank lain dengan pertimbangan berbeda-beda,” ujarnya kepada Bisnis.
Menurut Diane, yang terpenting adalah bank memenuhi kebutuhan nasabah dan menerapkan manajemen risiko. Hal ini sesuai dengan SE OJK No. 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Lembaga Usaha Syariah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel