Bisnis.com, JAKARTA – Penerbit konstruksi BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) tidak melakukan pembayaran bunga dan pokok obligasi senilai Rp 1,36 triliun.
Pinjaman tersebut berasal dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang memiliki tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun. Surat utang ini berjangka waktu 5 tahun dan jatuh tempo pada Kamis (16 Mei 2024).
Waskita Karya diketahui telah melakukan penawaran umum berkelanjutan (PUB) III Tahap IV pada tahun 2019 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp 1,84 triliun. Rinciannya, nilai pokok Seri A sebesar Rp484 miliar dan Seri B sebesar Rp1,36 triliun.
Ketua Waskita Karya, Direktur Muhammad Hanugroho mengungkapkan, pada 15 Mei 2024, perseroan tidak dapat menyetor dana ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayaran.
Hal ini berlaku untuk pembayaran bunga dan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-20 yang jatuh tempo hari ini.
“Hal ini dilakukan sehubungan dengan status perseroan yang masih dalam proses rekomendasi persetujuan Restrukturisasi PUB III Tahap IV Tahun 2019, proses yang akan berlanjut mulai tahun 2023”. Bursa (BEI).
Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan perjanjian perwalian, WSKT bisa dinyatakan wanprestasi jika tidak membayar bunga obligasi dalam jangka waktu 14 hari sejak mendapat teguran tertulis dari Komisi.
“Berdasarkan perjanjian perwalian, perseroan dapat menyatakan wanprestasi dan wali amanat atas kebijakannya sendiri berhak mengadakan RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindakan lebih lanjut atas wanprestasi kepada perseroan,” tutupnya.
Oleh karena itu, perseroan berencana menggelar rapat umum pemegang obligasi atau RUPO pada 16 Mei 2024, kata Hanugroho.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel