Bisnis.com, Jakarta — Eksportir batu bara PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) memperkirakan akan membagikan dividen kepada pemegang sahamnya tahun depan.

Ketua Bumi Resources Andrew Christopher Beckham mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan pembagian dividen yang ditetapkan regulator. 

“Regulator bilang kami tidak bisa membagikan dividen. Jadi kami berharap tahun depan bisa membagikan dividen,” kata Andrew saat ditemui di Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Selain itu, Andrew juga berharap agar separuh organisasi yang dibatalkan BUMI pada RUPS kali ini dapat dilakukan kembali pada tahun depan. 

“Tapi kita lihat saja, kita harus mematuhi aturan regulasi.”

BUMI sebelumnya berencana melakukan reorganisasi separuhnya. Namun agenda tersebut tidak bisa berjalan sesuai rencana karena ada kriteria yang belum dipenuhi BUMI, yakni laba tiga tahun terakhir tidak mencapai minimal 10 kali laba ditahan negatif. 

BUMI menjelaskan, tujuan restrukturisasi parsial adalah untuk memperbaiki struktur ekuitas BUMI dengan menghilangkan akumulasi kerugian, dengan menggunakan saldo penyetoran saham yang merupakan selisih antara penyertaan modal dan nilai umum saham. 

Nantinya, setelah saldo defisit dihilangkan, manajemen BUMI bisa membagikan dividen kepada pemegang saham. Penyesuaian defisit juga mempunyai manfaat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, nilai investasi bagi investor dan nilai perusahaan.

Menurut situs resmi Badan Jasa Keuangan (OJK), semi penyesuaian adalah prosedur akuntansi yang mengembalikan keseimbangan dengan menghilangkan saldo laba negatif.

Penyedia yang akan melakukan restrukturisasi sebagian wajib memenuhi persyaratan yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi keuangan.

Selain itu, terdapat saldo laba negatif pada laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun terakhir. Pendapatan negatif yang ditahan dianggap material jika nilai penuh dari sisa pendapatan negatif melebihi 60% dari modal disetor dan 10 kali lipat dari rata-rata keuntungan tahunan selama 3 tahun terakhir.

Selain itu, emiten yang bersangkutan juga harus mempunyai ekspektasi yang baik, seperti adanya laba operasi atau laba operasi, dan laba tahun berjalan selama 3 tahun berturut-turut dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit dan dalam laporan keuangan yang diaudit. Dasar pelaksanaan semi penataan ulang.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel