Bisnis.com, Jakarta – Praktik penjualan kembali internet ilegal melalui jaringan RT/RW atau jaringan RT/RW ilegal sudah merambah hingga ke pedesaan. Praktik ini menjadi ancaman bagi badan usaha milik desa (Bumdes) yang ingin menjual paket internet pemerintah dan mematuhi aturan.
Sekretaris dan Manajer Layanan Akses Internet Bumdes Bedono Sejahtera Randy Setiwan mengatakan, salah satu tantangan dalam memajukan layanan internet di pedesaan adalah persaingan jaringan RT/RW ilegal.
Penjual tak berizin ini menjual kembali layanan internet yang sudah ‘diputuskan’ dengan harga sangat murah. Tidak hanya itu, reseller internet
“Masih ilegal (RT RW Net) menjual murah dan sering merusak infrastruktur kita. ODP (Titik Distribusi Optik) kita hilang, beberapa kali kabel putus,” kata Randy. Bisnis, Sabtu (31/8/2024). ).
Sekadar informasi, ODP merupakan titik terminasi kabel dengan sifat tahan korosi dan tahan cuaca. Sulit untuk mengalami kehancuran perangkat ini tanpa faktor manusia. ODP berfungsi sebagai titik pemasangan sambungan terutama untuk penyambungan kabel distribusi dan kabel drop.
Dia menjelaskan, tergantung harga, RT/RW Net menjual jasa secara ilegal dengan harga Rp 75.000-Rp 100.000 sebulan. Sejauh ini harga Bumdes termurah adalah Rp 150.000 sebulan. Dalam situasi ini, Bumdes kesulitan menjual internet kepada pelanggan.
Bumdes Bedono terletak di Desa Sejahtera Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang, Jawa Tengah. Bumdes Bedono merupakan satu dari puluhan Bumdes yang terlibat dalam program pembangunan pedesaan melalui digitalisasi yang dilakukan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Dalam program ini, Bakti menggandeng Internet Service Provider (ISP) dan dunia usaha untuk membantu penyebaran Internet di pedesaan. Internet yang disediakan dimanfaatkan untuk berbagai hal, seperti penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital, pendidikan, dan penjualan online.
Khusus Bumdes Bedono, total kapasitas bandwidth yang digunakan sebesar 1 Gbps yang telah melayani hingga 412 pelanggan rumah tangga, 4 pelanggan sekolah, dan 2 institusi pemerintahan.
Selain Bumdes Bedono, permasalahan serupa juga dialami Bumdes Serdam Maju Bersama di Kalimantan Barat. Praktik jaringan RT/RW yang tidak sah berdampak pada bisnis Internet di pedesaan karena pasar lebih memilih langganan Internet murah meski tanpa izin resmi.
“Dari segi biaya, harganya murah. Ini juga yang dikeluhkan pemasok karena ilegal,” kata Sekretaris BMD Sardam Majo Bersama Hermanseh.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan kepolisian bekerja sama membongkar jaringan RT/RW ilegal. Mereka akan menangani keduanya.
Direktur Jenderal Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Tony Superianto mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk tim untuk memberantas jaringan RT/RW ilegal yang banyak beredar di masyarakat.
Teman-teman sudah bentuk tim, bersama Direktur Pengawasan [Kemenkominfo] dan rekan-rekan kepolisian, kami siap melakukan penertiban, kata Wayan saat ditemui di Aula Lapangan Golf Pandok Indah, Jakarta, Minggu (25/8/2019). ). 2024).
Wayan mengatakan, dalam hal pembinaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengingatkan Internet Service Provider (ISP) berizin untuk meninjau kembali database pelanggannya.
“Karena terkadang pelanggan ini bermain sendiri,” imbuhnya.
Selain itu, Wayan menjelaskan, pada prinsipnya cara menjadikan RT/RW ilegal adalah dengan menjual secara mandiri oleh reseller namun tidak mengajukan izin sesuai Perda.
Diakuinya pula, keberadaan jaringan RT/RW ilegal tersebut diawasi oleh Direktorat Pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Wayan, hingga saat ini ratusan jaringan RT/RW ilegal telah ditindak Kemenkominfo.
Lebih lanjut Wayan mengatakan, jika ditemukan pegulat yang tidak memiliki izin, polisi dapat menindaknya.
“Tapi dari sudut pandang Kementerian Komunikasi dan Informatika, harus dihentikan dan tidak bisa berlangganan ke operator legal,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel