Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Senior Perusahaan Umum (Perum) Bulog Wahyu Suparyono mengatakan, Perum Bulog ke depan akan menjadi lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, Bulog tidak lagi menjadi badan komersial.
Wahyu mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memintanya mempersiapkan transformasi kelembagaan sambil menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
“Nanti kami Bulog akan menjadi lembaga pemerintah yang lain,” kata Wahiu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (11/5/2024).
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (5/11/2024), Wahyu mengungkapkan, Prabowo ingin melembagakan Perum Bulog.
Mantan Bos Asabri itu mengatakan, Perum Bulog akan kembali menjadi kelompok logistik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Oleh karena itu, pihaknya telah mempersiapkan perubahan kelembagaan dalam enam bulan terakhir.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah no. 13/2016 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Perum Bulog yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha milik negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN.
Jauh sebelum menjadi organisasi komersial, BULOG pertama kali didirikan berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Provinsi (LPND) BULOG dengan tujuan utama konsolidasi. Pasokan pangan dan stabilnya harga dalam rangka pembentukan pemerintahan baru.
Setelah melakukan beberapa kali perubahan fungsi, pemerintah pada tahun 2000 mendorong Bulog menjadi semacam badan usaha yang mulai terlihat dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000.
Setelah itu, melalui Keputusan Presiden No. 103 tanggal 13 September 2001, karena LPDN Bulog berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Pada tanggal 20 Januari 2003, LPND Bulog berubah status menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog (selanjutnya disebut Perum Bulog) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog dan Peraturan Pemerintah No.61/2003 tentang perubahan PP No.7/2003 pasal 70 dan 71.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel