Bisnis.com, JAKARTA — Produsen batu bara PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) optimis penerapan skema penyaluran Dana Kompensasi Batubara melalui Mitra Badan Pengelola (MIP) akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan perseroan.

Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Nico Chandra mengatakan, pihaknya mendukung penuh segala kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan kebutuhan batu bara dalam negeri terpenuhi.

“PTBA mendukung penuh segala kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri,” kata Nico pada Kamis (26/09/2024).

Lebih lanjut, PTBA berharap Peraturan Presiden tentang skema MIP dapat segera disahkan.

“Kami berharap MIP dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan PTBA,” kata Nico.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menunjuk tiga bank BUMN sebagai lembaga pengelola mitra yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana kompensasi batubara (DKB) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri atau kewajiban pasar dalam negeri (DMO).

Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Dalam pelaksanaan Skema Pengumpulan Saluran DKB, seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/IUPK Khusus (IUPK)/Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi kepada pengurus DKB.

Kemudian, pengelola DKB akan menyalurkannya kepada IUP/IUPK/PKP2B yang melaksanakan kontrak atau transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya dan ongkos operasional, serta dana cadangan.

________

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel