Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis hasil pengujian produk roti Aoka dan Okko. Pengujian sampel kedua produk tersebut dilakukan menyusul dugaan viral bahwa produk tersebut mengandung bahan pengawet berbahaya.

Pada tanggal 2 Juli 2024, BPOM melakukan inspeksi terhadap fasilitas produksi roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food. Akibatnya, pihak produsen dinilai tidak menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPOB) secara baik dan konsisten.

Terkait temuan tersebut, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan distribusinya, jelas BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (24/7/2024).

Sebagai tindak lanjutnya, BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan adanya natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat yang tidak sesuai struktur pada saat registrasi produk dan tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan (BTP) yang diperbolehkan dalam Peraturan BPOM No. 11/2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Sementara itu, BPOM telah memerintahkan produsen roti Okko untuk mengeluarkan produknya dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasilnya ke BPOM. 

BPOM melalui Unit Operasi Teknis (UPT) di daerah bertugas melakukan pembersihan dan pemusnahan produk roti Okko, kata BPOM.

Selain roti Okko, BPOM juga melakukan uji sampel terhadap merek roti Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family (PT IBF). Pada tanggal 28 Juni 2024, pihak mengambil sampel produk roti Aoka dari sirkuit dan mengujinya.

Berdasarkan hasil pengujian, sampel roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat.

Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan fasilitas produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak terdapat natrium dehidroasetat di fasilitas produksi tersebut, kata BPOM.

Temuan BPOM ini juga membantah rumor yang menyebut roti Aoka mengandung bahan pengawet berbahaya. 

Head of Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani dalam penjelasannya menegaskan penggunaan kosmetik sebagai bahan pengawet pada produk roti tidak tepat.

Beliau memastikan bahwa produk roti Aoka kami telah lolos uji BPOM dan mendapat sertifikat untuk mendistribusikan semua jenis yang disebutkan pada kemasan produk.

“Semua produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kadaluwarsanya tidak sampai enam bulan,” kata Kemas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Kemas mengatakan, dugaan penggunaan natrium dehidroasetat yang santer diberitakan didasarkan pada hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia.

Namun dalam keterangan tertulis yang dikirimkan PT SGS Indonesia kepada PT IBF, PT SGS Indonesia membantah tegas dan menyatakan informasi tersebut tidak berasal dari PT SGS Indonesia. Informasi tersebut terdapat dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024.

Akibat kerusuhan ini, Kemas menyebut PT IBF dan pedagang sebagai mitranya kehilangan perekonomian. Menurutnya, informasi menyesatkan tersebut patut diduga sengaja disebarkan oleh beberapa kelompok dalam upaya merendahkan roti Aoka melalui persaingan tidak sehat.

Oleh karena itu, Perseroan telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebaran informasi menyesatkan tersebut.

“PT Indonesia Bakery Family sebagai pabrik roti Aoka merupakan pabrik makanan yang sangat mengedepankan kualitas bahan baku termasuk aspek kesehatan bagi pelanggan. Aoka diproduksi dengan bahan-bahan berkualitas, higienis dan aman bagi kesehatan,” kata Kemas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel