Bisnis.com, JAKARTA –  Penutupan PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia menambah antrean panjang pedagang lain yang menutup usahanya di bursa.  

Credit Suisse, broker dengan nama sandi CS, mengumumkan pembubaran bisnisnya di Indonesia melalui proses likuidasi setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) pada 8 Desember 2023. 

Budi Frensidy yang merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mengatakan hengkangnya Credit Suisse karena induk perusahaan diakuisisi oleh UBS Group. Terdapat duplikasi entitas yang beroperasi di wilayah yang sama sehingga menyebabkan CS ditutup. 

Meski demikian, Budi juga mengakui tantangan yang dihadapi para pedagang saat ini adalah minimnya transaksi saham, terutama karena adanya kebijakan khusus dari Badan Pemantau Lelang Penuh (PPK FCA) yang membuat investor enggan mengambil untung.

Tantangan bagi pembeli adalah volume transaksinya kecil, bagi pembeli besar sehingga biayanya tidak efektif, apalagi ada investor asing yang bisa bermain di BEI, kata Budi dalam Bisnis, Rabu (6). /12/2024). ).

Menurutnya, yang bisa dilakukan BEI adalah dengan memperluas bursa agar bisnis ritel bisa berkembang sehingga ramah terhadap aturan yang tidak adil.  Selain itu, perlu dilakukan pengurangan biaya bagi emiten agar dapat melakukan transaksi yang efisien.

Resikonya [PPK FCA] bagi investor adalah harga turun dan bagi konsumen harga beli turun. Hingga Kamis pekan lalu kisaran harga hariannya Rp8 triliun hingga Rp9 triliun, pungkas Budi. .

Berdasarkan data BEI, setidaknya ada beberapa broker yang izinnya dicabut oleh Bursa. Misalnya, BEI mencabut SPAB PT Ekuator Swarna Sekuritas (kode broker: MK) pada 27 Februari 2024, setelah sebelumnya dibekukan mulai 12 Oktober 2023.

Sanksi ini dikenakan karena penyesuaian modal kerja (MKBD) yang dilaporkan Ekuator Swarna Sekuritas tidak memenuhi jumlah minimum yang dipersyaratkan. 

Perlu diketahui bahwa dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 52/POJK.04/2020, jumlah minimal MKBD yang harus dipenuhi oleh perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek paling sedikit Rp 25 miliar. atau 6,25% dari kewajiban perusahaan yang memenuhi syarat.

Sebelumnya, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia (TX) juga telah dicabut oleh Bursa pada 22 September 2023. Pasalnya, Dhanawibawa Sekuritas Indonesia telah disetujui Bursa dan ditangguhkan lebih dari 90 hari berturut-turut.

Pada 9 Juni 2023, BEI juga membatalkan SPAB PT Royal Investium Sekuritas. Bursa menghentikan sementara perdagangan broker berkode LH itu pada 17 Januari 2023 karena tidak memenuhi syarat minimal MKBD.

Pialang saham Royal Investium Sekuritas juga menghadapi repo default terkait perdagangan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) milik Asep Sulaeman Sabanda atau dikenal dengan Sultan Subang pada Januari 2023.

Beberapa pedagang lain juga menarik SPAB-nya melalui BEI, antara lain PT Batavia Prosperindo Sekuritas (BZ) pada 17 November 2021. Bursa juga mengumumkan penarikan SPAB dari PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CG) pada -10 November 2021.

Selain itu, BEI juga telah mencabut izin PT Kresna Sekuritas (KS) efektif 28 Juli 2021. Menyusul pengumuman pencabutan PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia (MS) SPAB pada 30 Juni 2021.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel