Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai pembayaran pajak dari pekerja informal masih menjadi tantangan bagi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto karena tidak semuanya dikendalikan oleh otoritas pajak.   

Pengamat Pajak dari Center for Tax Analysis of Indonesia (CITA), Fajry Akbar menyoroti peningkatan pekerja sektor informal akan menjadi tantangan bagi sektor perpajakan karena kesulitan administrasi.  

“Tentunya lebih sulit bagi [pekerja formal] untuk bekerja lebih baik dibandingkan pekerja [resmi]. Tentu ini akan mempengaruhi kontribusi pajak,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Rabu (31/7/2024). 

Mengingat, tren struktur ketenagakerjaan Indonesia dalam lima tahun terakhir sebagian besar merupakan pekerja informal. Hingga Februari 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal mencapai 59,17%, dan sisanya 40,83% merupakan pekerja formal.  

Meski belum bisa menghitung berapa besar kontribusi pajak yang hilang dari radar Direktorat Jenderal Pajak, Fajry menegaskan pekerja informal akan menjadi tantangan penerimaan pajak Orang Pribadi (OP) karena basisnya yang kecil. 

Dengan kata lain, pekerja informal memiliki upah atau pendapatan yang lebih rendah dibandingkan pekerja formal. 

Situasi ini juga mendukung data Bank Dunia pada studi tahun 2020 yang menyebutkan hampir 40% kelas menengah di Indonesia telah terdegradasi ke dalam kelompok calon kelas menengah.  

Hal ini diyakini menjadi penyebab banyak masyarakat Indonesia yang berpindah dari kelas menengah ke kelas menengah. Karena pendapatan sektor informal lebih rendah dibandingkan pendapatan sektor formal. juga menjadi lebih rendah. turunlah,” jelas Fajry.  

Oleh karena itu, tugas pemerintah dalam hal ini otoritas pajak tidaklah mudah, karena pekerja informal seringkali disamakan dengan pelaku underground economy sehingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakannya masih rendah.  

Menurut dia, pemerintah harus bisa meraup lebih banyak penerimaan pajak dari pekerja informal melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP). 

“Regulasinya sudah ada di UU HPP, sebenarnya hanya diperlukan kemauan politik. Tapi itu akan menjadi tugas Menteri Keuangan yang baru,” ujarnya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel