Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi Bank Rakyat (BPR) jika ingin melakukan penerbitan saham atau penawaran umum perdana di pasar modal.

Maklum, OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS untuk mengatur aspek kelembagaan bank perekonomian nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK ).

“Pertama, tidak semua BPR bisa go public. Nanti akan kami rangkum dalam siaran pers roadmap BPR, Senin (20 Mei 2024). “Misalnya, kekuatan modal dan kesehatan akan memungkinkan mereka bisa masuk IPO,” kata rapat tersebut. “.

Dia mengatakan, reputasi BPR terancam akibat aksi korporasi tersebut. Tentu saja, jika IPO berhasil, bisa jadi akan mendorong BPR lain untuk mengikuti jejaknya.

Namun, kegagalan dapat menghalangi BPR lain untuk merencanakan IPO di masa depan. OJK selalu selektif dan secara bertahap memperketat persyaratan BPR untuk IPO.

“Kalau sekarang kita bicara dengan bank, [dengan asumsi kita sederhanakan], setidaknya ada tiga jenis pengelompokan BPR, seperti: B. Tier 1, Tier 2 dan Tier 3 yang mewakili modal. Kami akan melihat ini lebih dekat sebelum kami dapat mengajukan pertanyaan.

Terkait BPR yang siap IPO, menurutnya, sejauh ini belum ada BPR yang menunjukkan kesiapannya melakukan langkah korporasi tersebut. “Belum, [karena] tidak sembarangan. Nanti kita tentukan kriterianya dulu baru mereka tahu apakah BPR bisa ikut [IPO],” ujarnya.

Diane mengatakan hal ini untuk mengurangi risiko investor dan memastikan investor tidak dirugikan. Pasalnya, jika BPR yang kinerjanya buruk melakukan IPO tanpa persiapan yang matang, maka ada risiko investor kehilangan kepercayaan terhadap BPR.

“Ada risiko jika kinerja BPR tidak baik, investor tidak lagi mempercayai BPR,” ujarnya

Pada saat yang sama, OJK memberikan kesempatan kepada BPR dan BPRS untuk menerbitkan surat berharga secara publik melalui pasar modal guna memperluas akses permodalan.

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel