Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) telah merilis kebijakan baru mengenai perubahan waktu penutupan Rekening Dorman BRI. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2024.

Sekretaris Perusahaan BRI Agustya Handy Bernadi mengatakan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perseroan kepada nasabah. Sedangkan rekening dormant adalah rekening yang belum pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.

Perubahan aturan tidak aktif ini berlaku bagi rekening BRI yang sudah 180 hari tidak bertransaksi tanpa memenuhi saldo minimum, kata Handy dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).

Selain itu, BRI menerapkan perubahan hingga 180 hari pada Tabungan BRI Sympedis dan Tabungan BRI Britama dalam keadaan dorme (tidak aktif), berapapun nominal saldo nasabah. 

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi kredit dan debit selama 180 hari, di luar biaya tabungan dan pengurus kartu, akan diubah status rekeningnya menjadi tidak aktif (inactive). 

Selain itu, untuk Tabungan BRI, rekening dengan status tidak aktif (dormant) akan ditutup secara otomatis jika tidak ada transaksi selama 180 hari dan ketentuan saldo minimum.

Jika nasabah mengalami rekening tidak aktif, BRI juga telah memberikan solusi agar berbagai transaksi keuangan nasabah tidak terganggu. 

“Walaupun status rekening berubah menjadi inactive [tidak aktif], nasabah dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mendatangi unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa bukti identitas dan kepemilikan rekening pada saat melakukan aktivasi kembali rekening,” tambah Handy Tabungan. produk-produk yang mengalami perubahan masa tidak aktif 180 hari adalah sebagai berikut: Tabungan BRI Sympedis Tabungan BRI Sympedis BISA Tabungan BRI Sympedis Tabungan BRI Britama Bisnis Umum Tabungan BRI Britama Tabungan BRI Britama Bisnis Prioritas Tabungan BRI Britama Tabungan BRI Mitra Tabungan BRI Junior Tabungan BRI

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel