Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) rutin mengganggu perilaku perjudian online dengan melacak rekening BRI yang digunakan penjahat untuk menyimpan uang perjudian online.

Agus Sudiarto, Direktur Manajemen Risiko BRI, mengatakan BRI aktif menelusuri berbagai situs judi online untuk mendapatkan data. 

Kemudian, jika ada indikasi rekening BRI digunakan sebagai tempat melakukan deposit atau penyetoran untuk bermain judi online, maka tampilan website judi tersebut akan dicatat sebagai dasar pemblokiran rekening tersebut.

“Proses pembersihan ini sudah kami jalankan sejak Juli 2023 dan masih terus berjalan. Antara Juli 2023 hingga Juni 2024, kami menemukan 1.049 akun yang langsung ditutup,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Minggu (30/6/2024). .

Sebagai informasi, satgas baru-baru ini mengantongi 4.000 hingga 5.000 akun yang diduga terkait dengan transaksi perjudian online. Ribuan rekening tersedia berdasarkan rekening yang dibuat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Usaha Keuangan (PPATK).

Di sisi lain, Ketua Komisi Komisi OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya telah memerintahkan perbankan melakukan pemeriksaan, termasuk pelacakan profil yang menunjukkan adanya perjudian online.

Selain itu, OJK juga menambah daftar rekening nasabah yang terjebak dalam pusaran judo dalam sistem pembiayaan anti teroris, untuk dapat mengakses layanan keuangan dan menurunkan posisi pemain judo.  

OJK sendiri memiliki aturan ketat dalam memblokir akun judi online. Merujuk pada pasal 36A(1)(c), pasal 33(14) dan pasal 52(4)(c)(c) angka 42 pasal 15 undang-undang no.4 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK) Tahun 2023 (UU PPSK) dalam rangka melaksanakan kegiatan pengawasan, OJK berhak memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu.   

Dalam rangka terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 8 Tahun 2023 tentang pelaksanaan program pencegahan pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Senjata pemusnah di sektor jasa keuangan (POJK APU -PPT) yang membuktikan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. 

POJK tersebut merupakan bukti APU-PPT POJK lama 12/POJK.01/2017 yang digantikan dengan POJK nomor 23/POJK.01/2019. 

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Bank Umum untuk memperkuat penyelenggaraan pengelolaan perbankan, sehingga perbankan dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengutamakan nilai-nilai. , etika, dan prinsip. dan menjaga integritas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA