Bisnis.com, JAKARTA – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyetujui usulan tarif cukai minuman ringan kemasan sebesar 2,5% pada tahun 2025 dan dinaikkan secara bertahap menjadi 20%.
Hal itu tertuang dalam Penutup Rapat Kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan tentang Pajak Tembakau (CHT) Sesi I 2024-2025.
Kesimpulan rapat tersebut dibacakan dalam Rapat Kerja BAKN DPR dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (10/9/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, dan beberapa pejabat lainnya.
Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya menjelaskan, DPR dan pemerintah sudah mengkaji persoalan cukai melalui berbagai pertemuan. BAKN dan pemerintah juga mengambil kesimpulan dari berbagai pembahasan cukai.
Kesimpulan ketujuh, BAKN dan pemerintah menyepakati usulan tarif cukai minuman ringan dalam kemasan (MBDK) atau cukai minuman ringan. Legislatif dan eksekutif menyetujui usulan tarif cukai minuman manis minimal 2,5% pada tahun depan.
“BAKN merekomendasikan pemerintah menerapkan cukai MBDK minimal 2,5% pada tahun 2025, dan bertahap hingga 20%,” kata Wahyu, Selasa (10/9/2024).
Wahyu menjelaskan, penerapan cukai minuman manis bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif tingginya konsumsi MBDK.
Minuman manis memiliki eksternalitas atau efek samping dari konsumsinya, yaitu risiko diabetes yang dapat menjadi masalah kesehatan. Kebijakan fiskal seperti pajak cukai bertujuan untuk mengurangi eksternalitas ini.
“BAKN mendorong pemerintah untuk mulai menerapkan pajak MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut, serta meningkatkan penerimaan negara dari bea masuk dan mengurangi ketergantungan pada CHT,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan mencabut cukai minuman manis pada tahun 2025.
Menurut Direktur Komunikasi dan Pedoman Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, Pasal 4 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Fiskal (UU HPP) mengatur bahwa tambahan barang kena cukai dapat diatur dalam Proyek APBN (RAPBN).
Dalam rancangan APBN 2025 yang diserahkan pemerintah ke DPR, pasal 4 ayat (6) mengatur empat jenis cukai, yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan MBDK.
“Sesuai dengan UU HPP, MBDK [minuman manis kemasan] merupakan barang kena cukai yang diatur dalam UU APBN,” kata Nirwala kepada Bisnis, Senin (26/8/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel