Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar menekan jumlah BPR dan pelaku BPR Syariah di industri melalui konsolidasi. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya penguatan BPR/BPRS dengan melakukan penambahan modal yang masih belum memenuhi modal saham minimal Rp 6 miliar.

Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Edina Rai mengatakan, jumlah BPR/BRPS saat ini semakin berkurang, menjadi 1.608 unit dari tahun 2022. Kemudian pada 2023 sebanyak 1.575 unit.

“Pada April 2024, terdapat 1.562 BPR/BPRS. Lalu per April 2024, terdapat 1.206 BPR/BPRS dengan modal saham di atas Rp6 miliar, termasuk 103 BPR/BPRS yang bermodal genap di atas Rp50 miliar, ujarnya dalam RDK bulanan, Senin (Juni). 10/2024).

Diane juga mengatakan, jumlah BPR/BPRS mengalami penurunan yang signifikan, dari total 48 BPR/BPRS yang telah menyelesaikan upaya konsolidasi hingga saat ini, hanya tersisa 15 BPR/BPRS.

Lebih lanjut, OJK tidak hanya mewajibkan BPR/BPRS memenuhi persyaratan modal saham minimal Rp6 miliar untuk konsolidasi. Ia mendesak agar BPR milik pemerintah daerah, baik pemerintah kabupaten maupun kota juga harus dikonsolidasi. 

“Kedepannya [OJK] dan pemangku kepentingan sepakat bahwa seluruh BPR di masing-masing provinsi akan dikonsolidasi dan diawasi oleh BPD. Sehingga benar-benar berfungsi maksimal dalam memberikan kontribusi kepada UKM di daerah,” kata Dekan.

Menurut dia, mengapa BPRC milik pemerintah daerah harus berada di bawah BPD adalah hal yang tidak relevan. Sebab, OJK menilai BPD mempunyai potensi dan efisiensi yang baik dalam rangka penyelamatan jika terjadi kejadian BPR/BPRS. 

Dianne mengatakan, hal ini berbeda dengan penyediaan anggaran yang harus melalui proses panjang dan memakan waktu lama. “Kalau terlalu lama, BPR yang bermasalah tidak bisa diselamatkan lagi,” ujarnya.

Terkait penarikan BPR ke depan, OJK terus melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap seluruh BPR, untuk memastikan BPR layak dan mampu menjalankan tugas yang diberikan sesuai amanat UU P2SK. 

“Jadi masalah perbankan sudah tidak kita tolerir lagi. Kalau fundamentalnya serius, ada penipuan pasti kita hentikan,” ujarnya. 

Bahkan, dia menyebut penutupan BPR/BPRS tidak akan berdampak pada nasabah yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berperan efisien dan efektif dalam penyelesaian klaim simpanan nasabah. 

“Sekarang masyarakat melihat BPR/BPRS bermasalah dan ada LPS, mereka [masyarakat] sudah tenang,” imbuhnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel