Bisnis.com, JAKARTA – Bank Ekonomi Rakyat/BPR/BPRS yang tidak memenuhi modal terdaftar minimal Rp 6 miliar meminta agar merger segera dilakukan.
Direktur Jenderal OJK Dian Ediana Rae yang bertanggung jawab atas pengawasan perbankan memberi batas waktu kepada bank-bank terdampak hingga 31 Desember 2024.
“Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi pada akhir tanggal 31 Desember 2024, maka BPR/BPRS harus melakukan penggabungan, peleburan, peleburan, pengambilalihan, pengambilalihan dan/atau menarik investor baru untuk menutupi modal saham,” ujarnya. saat konferensi pers bulanan OJK pada Jumat (11 Februari 2024).
Dian menjelaskan, OJK memberikan waktu yang cukup kepada BPR/BPRS untuk memenuhi modal terdaftar minimal di atas 6 miliar riyal.
Menurut dia, BPR telah diberikan waktu sejak tahun 2015 yang diatur dalam Undang-Undang OJK (POJK) No. 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat.
Pada saat yang sama, BPRS juga menerima waktu satu tahun setelah diterbitkannya peraturan pelaksanaan modal inti BPR, yakni melalui POJK No. 66/POJK.03/2016.
“Kemudian tentunya OJK akan melanjutkan upaya pengawasan yang diperlukan untuk mendorong kerja sama BPR/BPRS dalam memperkuat situasi permodalan,” kata Dian.
Berdasarkan dokumen Bisnis, jumlah BPR yang bangkrut akan bertambah dan OJK akan mencabut izinnya pada tahun 2024.
Belum lama ini, OJK resmi mencabut izin bank pailit, PT Bank Per Ekonomi Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital. Pembatalan izin kerja ini ditetapkan berdasarkan perintah anggota Dewan OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.
Jadi, pada 2024, ada 15 bank yang bangkrut dan OJK dicabut izin menjualnya, semuanya BPR.
Tonton berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel