Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya angkat bicara soal dugaan kandungan zat berbahaya pada roti Aoka dan roti Okko.
BPOM telah mempublikasikan hasil pengujian kandungan nutrisi pada produk roti Aoka dan roti Okko. Pengujian sampel pangan dilakukan untuk memastikan dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).
Sedangkan pengujian sampel bahan pangan produk roti Aoka telah dilakukan pada 28 Juni 2024. Dari proses pengujian yang dilakukan, BPOM menyatakan tidak terdapat kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti Aoka.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan fasilitas produksi roti di Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukan natrium dehidroasetat di fasilitas produksi tersebut. tulis BPOM saat mengumumkan hasil tes tersebut di situs resminya, Rabu (24/7/2024).
Selain itu, BPOM juga melakukan sidak terhadap fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Berdasarkan pengujian yang dilakukan, BPOM menemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terkait temuan tersebut, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan distribusi. Oleh karena itu, BPOM juga telah melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium, demikian bunyi keterangan BPOM.
BPOM juga memastikan hasil pengujian sampel roti Okko dari fasilitas produksi dan distribusi menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai komposisi pada saat registrasi produk dan tidak termasuk BTP yang izin berdasarkan BPOM. Peraturan no. 11 Tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan.
Atas temuan tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti okko untuk menarik produknya dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM, tulis BPOM.
BPOM menegaskan, pengawasan menyeluruh terhadap produk pangan harus terus dilanjutkan, meliputi pengawasan sebelum produk didistribusikan (pre-market) hingga pengawasan setelah produk diedarkan (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. . Pembuat roti Aoka menjelaskan
PT Indonesia Bakery (PT IBF), pembuat Aoka Roti, mengklarifikasi isu viral terkait produknya yang mengandung bahan pengawet berbahaya. Direktur Hukum PT IBF Kemas Ahmad Yani menegaskan penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai bahan pengawet pada produk roti tidak tepat.
Tuduhan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan kemarahan di kalangan konsumen yang jujur mengonsumsi produknya.
“Produk Aoka Roti telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan telah mendapat izin edar untuk seluruh varian yang tertera pada kemasan produk Aoka Roti,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/7/2024). .
Ia menambahkan, semua produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate, dan masa kadaluwarsanya tidak 6 bulan seperti yang diberitakan banyak media.
Kemas menambahkan, dalam beberapa pemberitaan media, Roti Aoka terkena pemberitaan palsu berdasarkan hasil uji laboratorium PT SGS INDONESIA.
Namun dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 dari PT SGS Indonesia kepada PT IBF, PT SGS INDONESIA memberikan klarifikasi tertulis kepada PT IBF yang dibantah keras oleh PT SGS dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berasal dari luar negeri. PT SGS.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel