Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengancam akan mencabut izin peredaran produk perawatan kulit lokal yang klaimnya berlebihan.

Overclaiming yang dimaksud adalah ketika seorang pelaku usaha atau seseorang mempromosikan perawatan kulit yang tidak sesuai dengan komposisi atau kandungan yang ada pada label produk.

“Misalnya ada yang mendapat izin edar tapi melampauinya, kami akan berikan peringatan,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar saat ditemui di Kantor Pusat BPOM, Senin (30/09/2024).

Ikrar mengatakan, pihaknya berkomitmen melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan membantu memastikan produk yang dihasilkan berkualitas dan memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. Dengan cara ini, produk yang diperoleh bisa bernilai tinggi.

Selain memberikan keringanan, pihaknya tetap ingin melindungi masyarakat dari tuntutan berlebihan. 

Ikrar mengatakan, label yang tertulis pada kemasan merupakan tanggung jawab BPOM. Oleh karena itu, pihaknya dalam hal ini Deputi Bidang Penindakan dan BPOM terus melakukan pemantauan, termasuk produk yang sudah mendapat izin edar.

Jika ada pelaku usaha yang kedapatan terlalu banyak mengajukan permohonan, maka BPOM akan mengeluarkan peringatan berupa surat panggilan atau surat teguran. Jika cara-cara tersebut diikuti, langkah terakhirnya adalah mencabut izin edar produk tersebut.

“Kami bisa memutuskan untuk mencabut izin edarnya,” ujarnya.

Ikrar mengaku sejauh ini sudah menerima beberapa laporan terkait hal tersebut. Namun, dia tidak membeberkan berapa banyak permintaan yang diterimanya dan produk apa saja yang diminta.

Namun, dia memastikan akan segera menindaklanjuti permohonan yang diterima. “Ada beberapa permohonan dan akan kami tangani,” ujarnya. 

Selain obat-obatan, makanan, produk olahan, dan minuman, kosmetik merupakan salah satu barang yang diawasi BPOM. Ia mengatakan, BPOM melakukan pengawasan sebelum produk dipasarkan atau sebelum dipasarkan selama produk masih beredar di pasaran.

Sedangkan pengawasan pasca pemasaran sendiri dilakukan secara konvensional sepanjang tahun, baik secara online maupun offline. 

Sedangkan kosmetik menjadi produk yang paling banyak terdaftar di BPOM. Tercatat lebih dari 50% nomor izin edar produk telah disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir.

“Produk kosmetik dari seluruh izin edar kosmetik lokal 70 persen, sedangkan sisanya kosmetik impor,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel