Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) menanggapi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang menilai proses audit terhadap perusahaan keuangan yang dicabut izin usahanya (CIU) kurang memadai. 

Aman Santosa, Kepala Departemen Registrasi, Akses Keuangan dan Komunikasi, menjelaskan regulator telah menyempurnakan aturannya. 

Hal ini menyangkut kewajiban CIU untuk menyediakan neraca tertutup kepada perusahaan keuangan dalam bentuk Undang-Undang Pengawasan Keuangan (POJK) sebagai undang-undang publikasi sesuai dengan Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2024. (UU P2SK). 

“OJK juga telah menyempurnakan prosedur CIU bagi perusahaan keuangan, termasuk kewajiban penyampaian neraca penutup kepada perusahaan keuangan tersebut,” kata Aman dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (7/6/2024). dikatakan. 

Aman akan memungkinkan OJK untuk terus meningkatkan pelaksanaan operasionalnya, memperkuat sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen.

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Akuntansi (IHSP) triwulan II tahun 2023, BPK menyebut hasil pengujian perusahaan keuangan terhadap ketersediaan neraca tertutup untuk penghapusan lembaga keuangan dan pembatalan transaksi bisnis menunjukkan hal tersebut. OJK belum bersedia memastikan adanya neraca tertutup.

“Auditor tidak melakukan pemeriksaan untuk memastikan adanya neraca pembatalan izin usaha dan tidak melakukan pemantauan terhadap 29 perusahaan keuangan yang izin usahanya dibatalkan,” kata BPK. 

BPK mengatakan hingga akhir pemeriksaan, belum ada neraca tertutup dari 29 perusahaan keuangan yang dicabut izin usahanya dan terungkap hasil pemeriksaan OJK yang menyelesaikan likuidasi 29 perusahaan keuangan tersebut.

Hal ini membuat OJK tidak bisa memverifikasi nilai aset yang dapat digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan pembiayaan kepada kreditur.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Ketua Dewan Pengawas OJK memerintahkan kepada Kepala Inspektur Peraturan Lembaga Keuangan, Perseroan Terbatas, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya untuk memerintahkan kepada Komisaris untuk memerintahkan kepada Deputi Bidang Penanaman Modal Lembaga Keuangan. . Modal usaha. Perusahaan, Lembaga Keuangan Mikro, dan Organisasi Jasa Keuangan Lainnya: Memimpin Kepala Bagian Pemeriksaan Lembaga Keuangan, Lembaga Keuangan, dan Organisasi Jasa Keuangan Lainnya untuk memastikan tersedianya neraca tertutup untuk pembatalan dan pembatalan perjanjian usaha Perusahaan Keuangan; Menginstruksikan kepada Kepala Departemen yang Penanggung Jawab Pengaturan dan Pembinaan Lembaga Keuangan, Perseroan Terbatas, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya tentang penyusunan aturan publikasi mengenai kewajiban penyediaan neraca tertutup kepada perusahaan keuangan yang akan dilikuidasi. Ia beroperasi sesuai dengan Keputusan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel