Bisnis.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti beberapa peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai kurang ideal melalui Ikhtisar Hasil Ujian Semester II (IHPS) 2023.
Dalam dokumen yang diperoleh Biznis, BPK menilai pengetatan regulasi terhadap bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) belum mencapai tingkat optimal.
Pertama, Peta Jalan Pengembangan Bank Syariah Indonesia 2020-2025 dikatakan belum memuat strategi penguatan permodalan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah sesuai dengan tujuan pendirian Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah yang ditetapkan. dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962. Aturan dasar bagi bank pembangunan daerah.
Kedua, menurut BPK, peraturan OJK belum merumuskan peraturan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan BUS dan UUS, serta masih mengacu pada peraturan Bank Indonesia.
“Hal ini berdampak pada meningkatnya dampak risiko reputasi, strategis, dan operasional terhadap penyediaan dan pengelolaan BUS dan UUS,” kata BPK, Rabu (6 Mei 2024).
BPK juga merekomendasikan kepada Ketua Komite OJK agar Direktur Utama Pengawasan Perbankan diarahkan untuk memperbaiki peta jalan pengembangan industri perbankan syariah Indonesia dengan menyusun rencana kerja yang berasal dari peta jalan tersebut.
Selain itu, OJSC BPK diminta untuk menginstruksikan Kepala Departemen Pengawasan dan Pembinaan Perbankan untuk menyusun dan menyampaikan peraturan pengenalan dan penerapan tata kelola BUS dan UUS sejalan dengan peta jalan perbankan syariah yang jelas.
“[Selanjutnya] akan diputuskan oleh ketua panitia CEC,” kata BPC.
Namun secara keseluruhan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kecuali hal-hal tersebut di atas, kegiatan pengawasan Komite Sentral dilakukan sesuai standar.
Selain itu, perbankan syariah diperkirakan akan tumbuh pada tingkat tahunan sebesar 9,66% pada Maret 2024, menyumbang 7,33% pangsa pasar hingga mencapai US$870,22 triliun.
OJK sendiri memang mengikuti kebijakan strategis yang tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yang memberikan arah kebijakan kepada industri dan masyarakat. Peta jalan tersebut dibagi menjadi lima pilar.
Mulai dari penguatan struktur dan stabilitas perbankan syariah hingga percepatan digitalisasi bank syariah dan penguatan karakteristik bank syariah.
Selain itu, peningkatan kontribusi bank syariah terhadap perekonomian nasional, serta regulasi perizinan dan regulasi yang bertanggung jawab dan menguntungkan, juga menjadi arah pengembangan bisnis syariah ke depan.
“Kepemimpinan yang kuat, manajemen perubahan yang efektif, optimalisasi teknologi dan sumber daya, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan peta jalan tersebut,” kata CEO Pengawasan Bank OJK Dian Ediana Rae, Senin (27 November 2023). Mengembangkan dan Memperkuat Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027
Lihat Google News dan berita serta artikel lainnya tentang WA