Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp58,85 miliar yang tidak terserap namun tidak dikembalikan ke pemerintah daerah (Pemda). .
Rekomendasi tersebut terungkap dalam dokumen IHPS (Hasil Pemeriksaan IHPS) Tahun 2024 yang diserahkan ke DPR pada Selasa (22/10/2024).
BPK menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan investasi nonpermanen yang dilakukan pemerintah tahun 2020-2023. Akibatnya banyak ditemukan permasalahan khususnya dalam pengelolaan pinjaman di wilayah PEN.
Mereka menjelaskan, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI tidak sepenuhnya mengelola pinjaman PEN daerah sesuai perjanjian. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada tiga manajemen yang tidak menaati perjanjian.
Pertama, pemerintah daerah penerima manfaat tidak menyampaikan Laporan pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah. Akibatnya, masih terdapat sisa dana pinjaman daerah PEN yang berjumlah tidak kurang dari Rp58,85 miliar yang belum terserap oleh Pemerintah Daerah dan belum disetorkan kembali ke kas negara.
Hal ini menyebabkan..pemerintah tidak bisa segera menggunakan pengembalian sisa dana minimal Rp 58,85 miliar, tulis laporan BPK.
Kedua, BPK juga menemukan pencairan pinjaman PEN daerah tahap I sebesar Rp3,68 miliar kepada 30 pemerintah daerah penerima manfaat dilakukan sebelum terbitnya surat pemberitahuan PT SMI. Artinya, pinjaman diberikan sebelum perjanjian pinjam meminjam efektif sehingga rawan terjadi penyimpangan.
Ketiga, BPK mengungkapkan enam pemerintah daerah terlambat memenuhi kewajiban membayar biaya penyediaan. Oleh karena itu, PT SMI tidak bisa serta merta menggunakan pendapatan biaya pencadangan tersebut.
Oleh karena itu, BPK memberikan tiga rekomendasi kepada Sri Mulyani selaku bendahara umum negara. Pertama, memproses pengembalian sisa kegiatan yang dibiayai pinjaman daerah PEN minimal Rp58,85 miliar sesuai batas waktu yang ditentukan.
Kedua, Sri Mulyani diminta meminta pemerintah daerah penerima untuk menyiapkan dan menyampaikan Laporan pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah.
Ketiga, Sri Mulyani diminta untuk menginstruksikan Direktur Utama PT SMI untuk secara berkala memantau penerbitan surat pengumuman tanggal efektif perjanjian pinjaman dan lebih waspada dalam memungut pembayaran provisi dari Pemerintah Daerah sesuai perjanjian.
Selain itu, secara total, BPK juga mengkaji 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2023.
Oleh karena itu, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada 79 LKKL dan 1 LKBUN serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) kepada 4 LKKL. Dengan demikian, total input yang dicapai dalam WTP mencapai 95%.
Meskipun angka tersebut telah mencapai target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntansi kinerja instansi pemerintah pusat yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 (95%), namun kemungkinan besar akan mengalami penurunan. Pada tahun 2019, BPK memberikan opini WTP sebesar 97%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel