Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Watch menyoroti semakin besarnya beban jaminan kesehatan akibat penyakit katastropik. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan faktor-faktor yang turut menyebabkan meningkatnya beban jaminan kesehatan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Menurut Timboel, total beban jaminan kesehatan yang ditanggung Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan pada tahun 2023 sebesar Rp158,85 triliun, meningkat 39,99 persen dibandingkan tahun lalu menjadi Rp113,47 triliun.

Peningkatan ini didorong oleh peningkatan jumlah kasus baik rawat inap maupun rawat jalan, khususnya penyakit katastropik yang memerlukan biaya besar, kata Timboel kepada Bisnis, Senin (23/9/2024).

Timboel menjelaskan kenaikan berat badan ini dipimpin oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) #1. 3 Tahun 2023 tentang Standar Pembayaran Pelayanan Kesehatan Selama Penyelenggaraan Program JKN. Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menaikkan biaya Indonesia’s Case-based Groups (INA CBGs) dan jumlah masyarakat terdampak untuk meningkatkan biaya pelayanan kesehatan.

Tarif Kapita adalah besaran pembayaran per kapita bulanan yang dibayar terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar. Untuk Puskesmas standar per kapitanya sebesar Rs 3.600 per bulan dan untuk RS Kelas D di Pratama sebesar Rs 9.000. Selain itu, biaya praktik mandiri dokter sebesar Rp 8.300-Rp 15.000, dan biaya praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000-Rp 4.000 per bulan per peserta.

Selain itu, tarif INA CBG merupakan penjumlahan pembayaran klaim BPJS Kesehatan untuk fasilitas pelayanan tersier berdasarkan kelompok diagnosa penyakit dan tata cara rawat jalan serta rawat dalam.

Selain itu, Timboel juga melanjutkan maraknya praktik penipuan yang meningkatkan beban biaya manfaat tambahan skrining, sehingga berkontribusi pada peningkatan biaya layanan kesehatan JKN.

Meski biaya klaim meningkat, Timboel mengatakan pendapatan DJS belum meningkat secara signifikan. Sebagian besar pendapatan berasal dari kontribusi segmen Penerima Pembayaran (PPU) di sektor swasta dan publik, yang meningkat setiap tahun seiring dengan kenaikan gaji. Meski demikian, ia menegaskan BPJS Kesehatan tidak bisa hanya mengandalkan pendapatan dari pendapatan investasi.

“Pendapatan investasi mampu menopang DJS agar tidak mengalami defisit berjalan, namun hal ini akan berdampak pada aset DJS yang semakin likuid,” jelasnya.

Timboel juga mengkritisi rendahnya kontribusi pajak tembakau yang belum dibayarkan secara layak oleh pemerintah daerah. Selain itu, potensi penerimaan denda pun berkurang karena Keputusan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2024 membatasi denda hanya satu kali perintah.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA