Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Watch menyoroti kasus penipuan atau penipuan di Dana Jaminan Kesehatan Nasional (DJKN) yang dapat berdampak pada defisit BPJS kesehatan.

Juru Bicara BPJS Timboel Siregar menilai saat ini banyak peluang terjadinya penipuan.

“Tentu saja hal ini harus kita atasi agar penipuan tidak berdampak pada pendanaan jaminan kesehatan nasional. Kalau ini terus dibiarkan, defisitnya bisa semakin besar,” kata Timboel melalui email kepada Bisnis, Rabu (24/07/). 2024).

Pemerintah telah membentuk gugus tugas gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan (Kemenekes) dan BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi.

Tim menyelidiki penipuan tersebut dengan melakukan audit di 3 rumah sakit, salah satunya investigasi klaim BPJS Kesehatan. Akibatnya, diduga ada sedikitnya 35 miliar dram penipuan.

Selain itu, data pengendalian potensi kecurangan BPJS Kesehatan, baik pada tahap proses permohonan atau verifikasi maupun pada tahap verifikasi pasca pengaduan melalui audit klaim pada November 2023, mendokumentasikan bahwa terdapat biaya keseluruhan dalam pengendalian inefisiensi JKN. sistem selama verifikasi. . total Rp 866,8 miliar dan persetujuan Rp 397,9 miliar. Artinya, terjadi inflasi sebesar 468,9 miliar dram.

“Dampak dari penyelewengan ini adalah peningkatan pendanaan dan menimbulkan defisit,” kata Timboel.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS kesehatan mencapai Rp19,41 triliun pada tahun 2019. Pemerintah kemudian memberikan bantuan keuangan sebesar Rp10,29 triliun untuk mengurangi gagal bayar menjadi Rp9,1 triliun.

Pada tahun 2020, posisi keuangan BPJS Kesehatan membaik dengan mencatat surplus sebesar Rp18,7 triliun. Penyesuaian investasi menjadi faktor utama terciptanya surplus saat itu.

Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan sejujurnya menghadapi potensi defisit. Kekuasaan ini ada karena biaya manfaat atau beban yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan cenderung meningkat, sedangkan pembayaran individu akan menurun.

Timboel mengatakan, penipuan ini tidak hanya merugikan keuangan BPJS Kesehatan, tapi juga merugikan peserta skema BPJS Kesehatan.

“Misalnya penipuan pendidikan. Penipuan artinya menyuruh orang yang tidak layak pulang untuk pulang. Itu efeknya berbahaya bagi pasien,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel