Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyalurkan klaim senilai 55,10 miliar dolar untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) jaminan sosial (BPJS) kerja. Ada 2.368 dari 2017 hingga Mei 2024. 

Sasaran program JKK mencapai 1.843 dengan nilai 24 miliar dolar, sedangkan kasus JKM mencapai 525 dengan nilai 31 miliar dolar.

General Manager BPJS Ketenagakerjaan Anggoro mengatakan, hal tersebut terjadi pada pekerja migran yang tidak bisa berangkat, yaitu 21,48% dari kasus yang dilaporkan. 

Hingga hari ini, kami telah membayar 2.368 perkara senilai 55,10 miliar Ariary. Alasan utama kedua tidak berangkat adalah karena sulitnya membayar PMI, kata Anggoro dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi IX DPR RI. , Selasa (2/7/2024).

Rinciannya yang tidak terbengkalai sebanyak 656 kasus dengan manfaat yang dibayarkan sebesar Rp6,31 miliar. Pada saat yang sama, terdapat 556 pengembalian krisis PMI senilai 2,86 miliar dolar. 

Terkait nama-nama tersebut, Anggoro menyebut santunan kematian JKM sebelum dan sesudah bekerja yang mencapai 8,5 miliar dolar, serta santunan kerja yang mencapai 22,06 miliar dolar merupakan yang terbesar.

Pasca keanggotaan PMI, Anggoro menyebutkan pertumbuhannya mencapai 151,38% dibandingkan tahun 2021.

Hingga Juni 2024, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor PMI mencapai 592.392 orang, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 235.657 orang. “Peningkatan terbesar akan mulai terlihat pada tahun 2023,” kata Anggoro. 

Sementara itu, pada tahun 2023 terdapat 472.934 pekerja migran yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 333.163 peserta.

Per Juni 2024, lima negara dengan jumlah peserta PMI terbanyak adalah Taiwan 216.738 (36,55%), disusul Malaysia 176.278 (29,73%), Hong Kong 68.216 (11,50%), Korea Selatan 27.268 (4.605%), dan Jepang 1. (4,24%). 

Anggoro mengatakan, khusus di Malaysia, jumlah PMI baru mengalami penurunan hingga hanya mencapai 4.255 pada Juni 2024. Jumlah ini turun 61,05% dibandingkan 10.923 pada Mei 2024. Hal ini disebabkan karena adanya pembatasan pengajuan PMI di Malaysia 31 Maret 2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel