Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) menanggapi permintaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mendapat dukungan pemerintah berupa peraturan BPJS ketenagakerjaan agar bisa berinvestasi di luar negeri.

Direktur Jenderal Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus mendorong perusahaan pengelola keuangan untuk berinvestasi dalam mengubah karakteristik setiap rencana BPJS.

Pada Selasa (5/11/2024), Ogi mengatakan: “OJK terus mendorong agar investasi pada pekerjaan BPJS dilakukan sesuai dengan ciri tanggung jawab normal yang tercermin dalam kebijakan investasi yang ditinjau secara berkala”. ).

OJK memahami bahwa karakteristik manfaat yang diperbolehkan dalam program yang dikelola BPJS Akazi berbeda-beda dan memerlukan kebijakan investasi yang berbeda. Skema yang dikelola BPJS Akazi antara lain Jaminan Jiwa (JKM), Jaminan Kecelakaan Industri (JKK), Jaminan Pengangguran (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Selain itu, fitur-fitur dana pensiun termasuk skema JHT dan JP juga harus ditingkatkan dari segi fitur-fiturnya yang bersifat jangka panjang,” kata Ogi. 

Selain itu, OJK juga terus mendorong penerapan prinsip pengelolaan yang baik agar dapat mencapai hasil yang memuaskan, termasuk investasi melalui sistem dana kesehatan. 

Beliau menyimpulkan: “Investasi jenis ini dapat mengubah hasil investasi melalui cara penempatan investasi pada media investasi tergantung pada periode sebelum karyawan memasuki usia pensiun, sehingga dapat memberikan kinerja yang baik sekaligus terukur. dalam hal manajemen risiko. Ogi.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan perlu adanya kerangka hukum bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berinvestasi di luar negeri guna menopang keuntungan dari uang yang dikelola agar dapat menghasilkan keuntungan. 

Anggoro mengatakan di DPR, “Selama ini kita tahu bahan dalam negeri naik 3-5% di pasaran, sedangkan pendapatan investasi kita naik 13%. RDP Komisi IX. 

Sedangkan pada September 2024, dana investasi BPJS mencapai 776,76 triliun, meningkat 13,23% year-on-year (yoy) dan laba investasi (yoy) sebesar 6,92%. Sedangkan capital gain yang dibukukan pada periode ini sebesar Rp38,45.

Anggoro menjelaskan instrumen investasi tersebut sebanyak 68% ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN), 20% pada Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), sedangkan sisanya ditempatkan pada saham LQ45. 

Jika aturan tersebut ditetapkan, Anggoro mengatakan pihaknya akan berinvestasi di negara-negara yang dipilih dengan cermat. Menurutnya, berinvestasi pada dana sosial di lebih dari satu negara sudah menjadi praktik di negara lain.

“Idenya sederhana, pasar internal sedang berkontraksi dan tidak efisien, jadi kita harus melihat apakah semua solusi investasi memiliki return yang baik dan risiko yang moderat,” tegasnya.

Temukan berita dan artikel lainnya di website Google dan saluran WA.