Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor menggandeng Kejaksaan (Kajari) Kota Bogor. Kerjasama dilakukan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum lainnya untuk meningkatkan penerimaan pekerja atau badan usaha (PKBU) di Peserta Kerja BPJS (Bogor, Senin 8 Juli 2024).

Kerja sama ini dilakukan dalam rangka meningkatkan BPJS Perlindungan Ketenagakerjaan bagi pekerja khususnya di wilayah Kota Bogor, sesuai instruksi yang tertuang dalam Keputusan Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kerja.

Seperti diketahui, Perpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan komitmen pemerintah dalam melaksanakan rencana Aksi BPJS.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor Dolik Yulianto dan Kepala Kejaksaan Kota Bogor Meilinda, S.H., M.H. berharap kerjasama ini dapat berkontribusi dan berperan positif dalam kerjasama antar lembaga negara untuk mendukung kepatuhan setiap PKBU (Perusahaan) untuk mengikuti program BPJS Kerja di wilayah Bogor.

Kerjasama dan kolaborasi antara Kejaksaan Kota Bogor dengan BPJS Ketenagakerjaan akan terus ditingkatkan agar peserta dan pengusaha/organisasi dunia usaha mempunyai tingkat penerimaan dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya manfaat Program Perlindungan Keamanan Modern.

“Dengan bertambahnya jumlah pengusaha/organisasi dunia usaha yang mengikuti pelaksanaan program jaminan sosial untuk bekerja, hal ini akan berdampak pada bertambahnya jumlah pekerja BPJS, sehingga dapat terjadi perlindungan penuh (Universal coverage) bagi pekerja Indonesia, kata Dolik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel