Bisnis.com, JAKARTA – Target Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menarik lebih dari 10 juta pekerja sektor informal menjadi peserta aktif pada tahun 2024 dinilai dapat tercapai. Namun target tersebut dinilai terlalu kecil.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar memperkirakan BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan menarik sekitar 15 juta pekerja informal sebagai peserta aktif pada tahun ini.

Lebih lanjut, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), 84,13 juta penduduk Indonesia merupakan pekerja informal atau sekitar 10% dari seluruh peserta BPJS ketenagakerjaan di sektor ini. Sebagai informasi, total peserta di sektor informal setidaknya akan mencapai 7,96 juta orang pada semester I/2024.

“Saya pikir 10 juta adalah target yang sangat kecil. Seharusnya 15 juta, kata Timboel kepada Bisnis, Selasa (8/6/2024).

Namun untuk mencapai tujuan tersebut, Timboel menilai BPJS Ketenagakerjaan perlu mendapat dukungan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selain itu, dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Misalnya, menurut dia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) saat menerapkan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mewajibkan penerima manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, misalnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menjadikan penyuluh pertanian peserta BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Begitu pula dengan pekerja informal yang dikategorikan sebagai fakir dan merupakan Pengangguran (BPU) yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

“Kita tunggu saja sampai surat pembiayaannya dibacakan pada 16 Agustus nanti apakah masuk tahun 2025 juga.” Proyek APBN,” ujarnya. 

Selain itu, menurutnya, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. hubungan seperti driver online menjadi peserta JKK dan JKM.

Menurut dia, jika kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menerapkan peraturan tersebut, maka tahun ini bisa mencapai 10 juta. atau bahkan 15 juta 

Selain itu, ia juga menyarankan agar BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan organisasi profesi untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Misalnya, mewajibkan anggotanya untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membantu pembayaran iuran bagi pekerja sektor informal. 

“Kalau mau melamar ke badan-badan profesi ini yang mengharuskan keanggotaannya bersifat top-down langsung, kalau misalnya ditambah biaya keanggotaan Rp 16.800 sebulan, menurut saya tidak terlalu sulit,” ujarnya. menjelaskan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel