Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim senilai total Rp55,10 miliar untuk program Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Klaim tersebut mencakup 2.368 kasus dari tahun 2017 hingga Mei 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Anggoro mengungkapkan, permohonan JKK mencakup 1.843 kasus dengan biaya Rp24 miliar, sedangkan klaim JKM mencakup 525 kasus dengan biaya Rp31 miliar. Kasus terkait TKA tidak keluar terbanyak yaitu mencapai 21,48% dari total jumlah klaim.

“Sampai saat ini kami sudah membayar 2.368 perkara sebanyak Rp 55,10 miliar. Perkara terbesar karena kegagalan sebagian, dan yang kedua karena kendala pengembalian adalah rumah PMI,” kata Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI. Komisi IX pada Selasa (2/7/2024).

Anggoro menjelaskan secara rinci kasus kegagalan sektoral sebanyak 656 kasus dengan jumlah total Rp6,31 miliar, sedangkan kasus pembalikan PMI mencapai 556 kasus dengan jumlah total Rp2,86 miliar. Secara relatif, tunjangan kematian pra kerja dan pasca kerja JKM mencapai Rp 8,5 miliar, dan tunjangan kematian saat kerja JKM hanya sampai Rp 22,06 miliar.

Anggoro juga menyatakan, kepesertaan PMI di BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan signifikan hingga 151,38% dibandingkan tahun 2021. Hingga Juni 2024, jumlah peserta dari kelompok PMI mencapai 592.392 orang, meningkat 235.657 orang pada tahun 2021.

“Pertumbuhan terbesar akan mulai terlihat pada tahun 2023,” tambah Anggoro. Pada tahun 2023, jumlah TKA yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan mencapai 472.934 orang, dari 333.163 peserta pada tahun 2022. Hingga Juni 2024, lima negara yang memiliki jumlah PMI terbanyak adalah Taiwan (216.738), Malaysia (176.278), Hong. Kong (68.216), Korea Selatan (27.268), dan Jepang (25.151).

Anggoro juga mencatat adanya penurunan pendaftaran PMI baru di Malaysia yang mencapai 4.255 pada Juni 2024, turun 61,05% dibandingkan 10.923 pada Mei 2024. Penurunan ini disebabkan adanya aturan penghentian penetapan PMI di Malaysia dan batas waktu pendaftaran pada 31 Maret. . 2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel