Bisnis.com, MEDAN – Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kanwil Sumut-Aceh telah membayar klaim sebesar Rp6,05 triliun ke berbagai puskesmas di wilayah ini hingga Juni 2024. Permintaan tersebut disalurkan ke 259 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di wilayah tersebut.
Sebagai perbandingan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Wilayah I Syafrizal mengatakan, pihaknya akan membayar kompensasi sebesar Rp11,65 triliun sepanjang tahun 2023.
Ia mengatakan, saat ini cakupan kepesertaan masyarakat Sumut pada jaminan kesehatan nasional atau BPJS Kesehatan baru mencapai 91,41% atau sekitar 14,07 juta orang. Sedangkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumut tahun 2024 menunjukkan jumlah penduduk di wilayah ini mencapai 15,5 juta jiwa.
Realisasi cakupan aksesi Sumut masih tertinggal dari Aceh. Baru-baru ini, Aceh bahkan mendapat penghargaan UHC tingkat nasional yang diberikan langsung oleh Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI.
Hal ini dikarenakan Pemerintah Aceh berhasil mengcover lebih dari yang diharapkan untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu setidaknya 95% dari total penduduk setiap daerah.
“Kalau catatan kita, angka partisipasi Aceh pada bulan Juni di atas 98 persen. Tapi kalau dirangkum bisa dikatakan 100 persen karena di luar cakupan yang ditanggung oleh pemerintah daerah melalui JKA (Jaminan Kesehatan). ),” kata Syafrizal.
Syafrizal mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan masyarakat pada program JKN, khususnya di Sumut karena dinilai masih rendah dibandingkan wilayah lain di Indonesia yang rata-rata di atas 95%.
Selain itu, pemerintah bertujuan untuk melindungi kesehatan setidaknya 98% penduduk pada tahun 2024 melalui rencana pembangunan jangka menengah Indonesia (RPJMN).
Pendekatan multipihak merupakan jalan yang dipilih BPJS Kesehatan untuk menjamin perlindungan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat; Penguatan citra BPJS Kesehatan juga tidak menutup kemungkinan melalui berbagai pembenahan yang dilakukan seperti dibukanya layanan informasi dan pengaduan langsung kepada masyarakat. rumah sakit terkait
“Setiap provinsi telah mendapat instruksi dari pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang bagaimana mengoptimalkan program JKN. Target cakupan kepesertaan 98% merupakan tujuan yang harus dikejar dan didukung oleh semua pihak secara merata, baik kementerian maupun lembaga,” katanya. .
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel