Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) kembali membatalkan kontrak dengan fasilitas kesehatan (FASKS). Terbaru adalah Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Bandung yang mengumumkan penghentian kerja sama per 1 Agustus 2024.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kerja sama tersebut dihentikan karena pihak rumah sakit melanggar kontrak. 

“Jika terbukti salah satu pihak tidak memenuhi klausul yang disepakati dalam perjanjian kerja sama, maka salah satu akibatnya adalah putusnya hubungan kerja sama,” ujarnya, Senin (29/7/2024). 

Rizzky mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan haknya. 

Koordinator Pengacara BPJS Watch Timboel Siregar menghampirinya dan menilai secara terpisah, alasan pemutusan kontrak karena dua hal, yakni tidak terpenuhinya persyaratan kerja sama atau kualifikasi dan karena penipuan.

“Tapi secara umum, rumah sakit harus mematuhi persetujuan. Jadi biasanya yang jadi penyebab putusnya kontrak adalah penipuan,” kata Timbol kepada Bisnis, Selasa (30/7/2024).

Timboel menjelaskan, ada beberapa dampak yang terjadi jika suatu fasilitas kesehatan melanggar kontrak dengan BPJS Kesehatan. Pertama, rumah sakit tidak bisa lagi melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Artinya, peserta JKN akan mencari rumah sakit lain yang jaraknya relatif jauh dan membuat rekam medis baru. Hal ini akan menyulitkan pasien peserta JKN, kata Timbol.

Kedua, lanjutnya, berakhirnya kerja sama berarti ketersediaan tempat tidur rawat inap di rumah sakit akan berkurang sehingga pasien JKN berpotensi kesulitan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit tersebut.

Ketiga, jumlah pasien di rumah sakit yang berhenti berlangganan BPJS Kesehatan akan berkurang secara signifikan. Menurutnya, hal ini bisa berdampak luas.

“Efeknya adalah rumah sakit akan merumahkan perawat dan pekerja lainnya. Dan berpotensi merumahkan pekerja. Ini akan meningkatkan angka pengangguran terbuka,” kata Timbol.

Sementara itu, jumlah fasilitas kesehatan yang memiliki BPJS Kesehatan pada tahun 2014-2023 meningkat drastis. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada tahun 2014 sebanyak 18.437, meningkat 28,22% menjadi 23.639 pada tahun 2023.

Sedangkan jumlah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) pada tahun 2014 sebanyak 1.681 buah, meningkat sebesar 85,60% menjadi 3.120 buah pada tahun 2023. Kemudian jumlah fasilitas kesehatan penunjang (optik dan apotek) pada tahun 2014 sebanyak 2.275 buah, meningkat dari tahun 2014 sebanyak 141.494 buah. 2014.

Seperti diketahui, RS Muhammadiyah Bandung mengumumkan penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan efektif 1 Agustus 2024. Manajemen mengungkapkan, RS Muhammadiyah Bandung saat ini sedang menjalani pembenahan internal dan skenario pelayanan prima jangka panjang. 

Disebutkan juga, penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya bersifat sementara, namun pihak rumah sakit tidak menyebutkan sampai kapan penghentian kerja sama tersebut. 

Manajemen RSMB telah sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerja sama, kata manajemen RS Muhammadiyah Bandung dalam keterangannya yang dikutip Senin (29/7/2024). 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel