Bisnis.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) menghadapi tantangan serius dalam menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, situasi kekurangan tubuh pada tahun 2024 akan semakin kuat dibandingkan awal tahun lalu.
Mahalil Ruby, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, mengatakan ada dua kejadian yang membuat badan masyarakat dirugikan. Syarat pertama adalah pendapatan premi yang stabil. Sementara yang kedua, biaya layanan meningkat.
Menurut Mahalil Ruby, kesenjangan antara iuran yang diterima BPJS Kesehatan dan biaya yang dikeluarkan peserta untuk menanggung layanan kesehatan semakin besar dalam beberapa tahun terakhir. Perbedaan ini kemungkinan besar akan menimbulkan kerugian yang serius. Jika tidak ada kebijakan baru atau langkah penyesuaian, BPJS Kesehatan berisiko gagal bayar pada tahun 2025 atau 2026.
“Jadi kita ke warna standarnya,” kata Mahalil saat peluncuran buku tabel kesakitan penduduk Indonesia di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Secara rinci mereka menjelaskan fenomena stagnannya iuran disebabkan oleh pertumbuhan upah peserta yang relatif rendah. Mahalil mencontohkan, banyak peserta Kelas Tiga yang gajinya tidak dinaikkan secara signifikan, sehingga iuran BPJS Kesehatan tidak cukup untuk menutupi kenaikan biaya kesehatan.
Permasalahan ini diperparah dengan data gaji yang tidak akurat, seperti kasus pada tahun 2023 ketika BPJS Kesehatan diminta mengembalikan dana sebesar Rp3,1 triliun karena kesalahan data penerima bantuan iuran (PBI). Kesalahan data ini mengakibatkan peserta tidak masuk dalam kategori PBI secara tepat sehingga menambah beban keuangan BPJS Kesehatan.
Situasi stagnan juga muncul ketika banyak pemerintah daerah berhutang biaya premi dalam jumlah yang berlebihan. Kendala lainnya adalah kebocoran peserta dimana jumlah pendaftar banyak namun membayar secara rutin.
Mahalil juga mengungkapkan biaya pelayanan meningkat terutama untuk kasus penyakit berbiaya tinggi dan potensi penipuan di rumah sakit. Fenomena semakin banyaknya kasus penyakit kronis menjadi salah satu penyebab meningkatnya biaya pelayanan. Di sisi lain, kenaikan kelas rumah sakit juga meningkatkan biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
“Peningkatan kasus penyakit berbiaya tinggi, peningkatan rawat inap, dan kemungkinan penipuan juga menjadi faktor pendorongnya,” kata Mahalil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel